Berita Surabaya
Jaksa Kasus Tragedi Kanjuruhan Menyatakan Banding Atas Vonis 17 Bulan Abdul Haris dan Suko Sutrisno
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dijatuhi hukuman penjara 17 bulan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua sidang kasus tragedi Kanjuruhan, beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis terhadap Abdul Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijatuhi hukuman penjara 17 bulan.
Hasil vonis ini ternyata menimbulkan kontroversi.
Banyak publik menilai vonis tersebut terlampau ringan. Sebab, sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) meminta majelis hakim supaya Abdul Haris dan Suko Sutrisno dihukum seberat 6 tahun 8 bulan untuk mempertanggung jawabkan atas hilangnya 135 nyawa Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Abdul Haris dan Suko Sutrisno, saat itu didakwa melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
JPU saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut, tidak menyatakan langsung menerima. Mereka bilang masih pikir-pikir.
Kini, Rahmat Hari Basuki selaku JPU perkara tersebut, mengatakan kalau pihak jaksa sudah resmi menyatakan banding.
"Pernyataan banding secara resmi itu sudah diberitahukan ke Pengadilan Negeri Surabaya Kemarin (Selasa, 14/3/2023)," katanya.
Hasil dari pengajuan banding itu, pihaknya saat ini tengah menunggu salinan berkas putusan lengkap Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Salinan itu sekarang masih di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Salinan itulah yang nanti kami jadikan bahan menyusun materi dalam membuat memori banding," pungkas Rahmat.
sidang kasus tragedi Kanjuruhan
tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris
Suko Sutrisno
Pengadilan Negeri Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.