Berita Tulungagung

60.000 Bansos Pengganti BPNT Sedang Disalurkan di Tulungagung, Dinsos Ingatkan Jangan Ada Intervensi

Kementerian Sosial dalam proses penyaluran bantuan tunai pengganti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahiyd Masrur. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) dalam proses penyaluran bantuan tunai pengganti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung.

Totak ada 60.000 lebih keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan Rp 400.000, untuk periode Januari-Februari 2023.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Wahiyd Masrur, penyaluran di Kabupaten Tulungagung dilewatkan BNI 46.

“Sesuai petunjuk teknis dari Kemensos, bantuan hanya bisa dicairkan lewat BNI. Itu instruksi dari pusat, kami hanya pemantauan,” terang Wahiyd, Rabu (15/3/2023).

Lanjutnya, saat ini bantuan ini belum sepenuhnya ditransfer ke dalam rekening PKM.

Karena itu, Wahiyd meminta para calon penerima untuk bersabar.

KPM juga bisa memeriksa saldo bantuan melalui mesin ATM BNI atau agen BNI di desa-desa.

Namun, Wahiyd mengingatkan agar tidak memeriksa saldo melalui mesin ATM bank lain, karena akan terpotong biaya administrasi.

“Begitu cek di (mesin) ATM bank lain, otomatis akan terpotong saldonya. Karena itu pastikan hanya di BNI,” tegasnya.

Selain itu, Wahiyd mengaku telah meminta para pilar sosial untuk mengamankan penyaluran bantuan tunai pengganti BPNT ini. Salah satunya memastikan para KPM bebas menentukan pilihannya sendiri.

Tidak boleh ada pemaksaan kepada KPM untuk membelanjakan bantuannya di Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) tertentu.

“Bantuannya wajib diterimakan dalam bentuk tunai. Tidak boleh diwujudkan dalam bentuk barang,” tegas Wahiyd.

Para KPM diberikan kebebasan membelanjakan uangnya, boleh di E-Warong maupun di toko lainnya.

Jika pun belanja di E-Warong bentukan BNI, mereka tidak boleh diarahkan untuk membeli paket barang tertentu. KPM boleh memberi barang apa saja sesuai dengan kebutuhan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved