SOSOK Bu Bidan yang Jadi Pemicu Mantri S Suntik Mati Kades Salamunasir, Dicemburui Karena Posyandu

Inilah sosok wanita yang menjadi pemicu mantri S (inisial) memberikan suntikan maut kepada Salamunasir, Kades Curuggoong.

Editor: Musahadah
kolase tribunbanten/istimewa
Mantri S suntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Ternyata ada sosok bu bidan yang jadi pemicunya. 

Di bagian lain sosok Mantri S akhirnya terungkap. 

Camat Padarincang, Agus Saepudin, menjelaskan pelaku merupakan seorang mantri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Selain sebagai seorang mantri, pelaku juga membuka praktik pengobatan di Kampung Sukaraja, Serang.

Ketua RT Desa Curuggoong, Bahraen, mengatakan banyak warga yang berobat ke tempat praktik pelaku.

"Dia (pelaku) buka praktik di rumahnya, dia warga kampung Sukaraja, kalau tugasnya mah di RSUD Banten." 

"Banyak masyarakat yang berobat ke sana," paparnya, Senin.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, saat ini tengah menunggu status kepegawaian Mantri S.

"Sementara infonya (PNS di RSUD Banten,-red) itu, tapi kita belum tau status yang bersangkutan apa, PNS atau bukan, jabatannya apa kita masih tunggu dari pihak RSUD Banten," ujarnya kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/3/2023).

Setelah itu mengetahui status S, baru kemudian BKD melakukan proses sesuai dengan fakta data peristiwa, yang dilakukan oleh pelaku.

"Nanti kita melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan tentang PNS jika dia PNS, atau PPPK, tindaknya terukur sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Disampaikan Nana, untuk kasus hukum pidana yang dialami pelaku merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Menurutnya, ketika ada surat penahanan terhadap yang bersangkutan.

 Apabila yang bersangkutan merupakan ASN atau PPPK di wilayah kerja Provinsi Banten.

Biasanya, kata dia, pihaknya akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait penahanan.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, biasanya kita lakukan pemberhentian sementara dulu, sampai proses inkrah," ungkapnya.

Sumber: Tribun banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved