Berita Tulungagung

Residivis 4 Kali Nyolong Sepeda Motor di Tulungagung, Berakhir Menginap di Sel Polsek Sumbergempol

Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, berhasil mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor di 3 lokasi berbeda

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tersangka AP (43) warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, residivis pencurian sepeda motor di Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, berhasil mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor di 3 lokasi berbeda pada Sabtu (11/3/2023).

Tersangka pelakunya adalah AP (43), warga Dusun Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, AP terakhir beraksi di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol pada Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.

"Korban atas nama MA asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Namun dia kehilangan motor Honda Supra 125 saat di desa Bendiljati Kulon," terang Anshori, Selasa (14/3/2023).

MA (59) melapor ke Polsek Sumbergempol pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB.

Dari laporan ini, Polsek Sumbergempol meminta keterangan para saksi dan mencari barang bukti yang bisa jadi petunjuk.

Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol mengarah kepada sosok AP.

"AP diketahui tinggal di sebuah tempat kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut," sambung Anshori.

Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu personel Unit Reskrim Polsek Ngunut akhirnya melakukan penyergapan pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB.

Upaya ini berhasil menangkap AP beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam AG 4963 RBQ hasil curian.

AP lalu dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan.

"Saat proses penyidikan ini, AP mengakui sudah 3 kali mencuri sepeda motor. Dua TKP lainnya ada di Kecamatan Ngunut," ungkap Anshori.

Pencurian pertama dilakukan pada Minggu (5/3/2023) di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, AP berhasil membawa kabur sepeda motor Vario CBS warna hitam AG 4963 RBQ.

Pencurian kedua dilakukan pada Selasa (7/3/2023), pukul 11.00 WIB di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. AP berhasil melarikan sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi K 2158 EP.

Terakhir, AP mencuri sepeda motor Honda Supra 125 AG 5789 SH milik korban MA.

Dari catatan kepolisian, AP sudah 4 kali masuk penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.

"Untuk perbuatan pencurian kendaraan bermotor ini, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara," papar Anshori.

Namun, penyidik masih mendalami pengakuan AP. Sebab diduga masih ada pencurian di lokasi lain yang belum terungkap.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved