Berita Blitar

Pemkab Blitar Usulkan 8 OPD Ikut Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Pemkab Blitar menunjuk dan mengusulkan 8 OPD mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ke KemenPAN-RB

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Kominfo Pemkab Blitar
Suasana bimbingan pembangunan Zona Integritas di RSUD Srengat Kabupaten Blitar, Selasa (14/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Pemkab Blitar menunjuk dan mengusulkan delapan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2023.

Satu dari delapan OPD yang ditunjuk dan diusulkan mengikuti penilaian Zona Integritas menuju ABK dan WBBM, yaitu RSUD Srengat Kabupaten Blitar.

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto saat memberi sambutan bimbingan pembangunan Zona Integritas di RSUD Srengat, Selasa (14/3/2023).

Agus mengatakan, sejak tahun lalu, RSUD Srengat sudah dipandang layak mengikuti penilaian Zona Integritas.

Namun, karena ada pembatasan kuota usulan maksimal tiga OPD, sehingga saat itu Pemkab Blitar belum bisa mengikutkan RSUD Srengat dalam penilaian Zona Integritas.

Setelah muncul Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Instansi Pemerintah, pembatasan kuota usulan ditiadakan.

"Sehingga tahun ini, kami usulkan sebanyak delapan OPD termasuk RSUD Srengat untuk mengikuti penilaian Zona Integritas," jelas Agus.

Dikatakannya, tidak mudah mengusulkan OPD mengikuti penilaian Zona Integritas.

Sesuai ketentuan, OPD yang ingin mengajukan memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

Di samping itu, indeks reformasi birokrasi harus minimal CC untuk pemerintah daerah , serta nilai SAKIP minimal harus B.

Selain itu, instansi yang mengikuti penilaian Zona Integritas WBK, minimal harus satu tahun setelah dicanangkan Zona Integritas, baru bisa diajukan.

Menurut Agus, penunjukan RSUD Srengat mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sangat relevan.

RSUD Srengat merupakan institusi garda terdepan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan.

RSUD Srengat, juga sebagai institusi yang mengelola sumber daya besar dan status sebagai Zona Integritas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved