Berita Surabaya
Kunjungi Jatim, BPKN RI Ajak Pemprov untuk Ikutan Lindungi Konsumen Atas Kerugian Akibat PAYDI
Fakta di lapangan, masih banyak konsumen calon pemegang polis kerap kali tidak memahami risiko pembelian produk unit link.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Pusat melalui berbagai regulator terus konsisten melindungi konsumen atas kerugian yang dialami akibat dari 'Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi' atau disebut PAYDI.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.
SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.
Saat berkunjung ke Kantor Disperindag Jatim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim mengungkapkan, kasus yang terbanyak terjadi pada saat awal pengenalan polis agen memberikan informasi yang tidak jujur, agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi.
"Jadi, kerap memang bahwa agen itu tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit link."
"Kami melihat fakta di lapangan masih banyak konsumen calon pemegang polis kerap kali tidak memahami risiko pembelian produk unit link. Terutama mengenai pembagian komponen investasi unit link, bahwa konsumen maupun calon pemegang polis tidak paham risiko pembelian produk," ungkap Rizal kepada SURYA.CO.ID, Selasa (14/3/2023).
Rizal menyebut, kondisi tersebut bisa terjadi lantaran literasi konsumen tentang produk asuransi lebih tinggi, dibandingkan dengan inklusinya.
"Artinya konsumen tahu tentang produk asuransi, tetapi tidak mau menggunakan produk asuransi yang disebabkan karena kurangnya kepercayaan konsumen terhadap produk asuransi, karena pengalaman buruk dari kasus asuransi yang pernah terjadi," sambung dia.
Dikatakannya pula, banyaknya permasalahan PAYDI ini agar fungsi asuransi dengan investasi dikembalikan kepada bisnis masing-masing, dikarenakan masing-masing produk mempunyai manfaat dan risiko sendiri- sendiri.
Berdasarkan permasalahan di atas tersebut, lanjutnya, saat ini BPKN-RI sedang melakukan analisis mengenai "Kerugian Konsumen Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)" dengan mengunjungi Provinsi Jawa Timur.
Fokus yang akan diskusikan adalah upaya pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pada sektor jasa keuangan di Provinsi Jawa Timur, serta strategi pemerintah provinsi dalam bersinergi dengan stakeholder terkait mengenai pembahasan dari permasalahan Mis-matching/selling produk asuransi jiwa Unit Link yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur.
"Perlu adanya penataan kembali industri keuangan non-bank, khususnya asuransi, mendorong bisnis inti di asuransi dan terakhir regulator perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar konsumen Indonesia dapat menjadi konsumen yang berdaya," tegasnya.
Sementara itu, Firman T Endipradja selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dalam siaran pers yang diterima SURYA.CO.ID menambahkan, kondisi ini terjadi, karena belum dijalankannya UUPK sebagai umbrella act dan UU sektoral seperti UU OJK secara konsisten.
Terutama mengenai pengawasan dan penindakan, misalnya terhadap ketentuan pencantuman klausula/perjanjian baku yang masih banyak beredar padahal wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan sejak Agustus 2014.
Selain dari itu, masih kata Firman, sejatinya UUPK telah mengatur adanya tiga sanksi terhadap pelaku usaha (termasuk pelaku usaha jasa keuangan dan perusahaan asuransi) yang dapat dikenakan sekaligus. Yakni, sanksi perdata berupa kompensasi atau ganti kerugian (Pasal 19 ayat 1), sanksi pidana (Pasal 19 ayat 4 dan Pasal 62 ayat 1), dan sanksi administratif (Pasal 61 dan Pasal 63 huruf f).
"Oleh karenanya, penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 diharapkan dapat melindungi konsumen. Serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran," tutup Firman.
BPKN RI
PAYDI
SEOJK PAYDI
Rizal E Halim
Disperindag Jatim
Firman T Endipradja
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.