Berita Ponorogo

Komplotan Penjarah Truk Rokok di Ponorogo Dilumpuhkan Polisi, 2 Orang Masih Buron

Komplotan pencuri keji antar provinsi ditangkap anggota Polres Ponorogo. Mereka menjarah truk berisi 1.353 bal rokok. Total kerugian Rp 2,8 miliar

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo bersama Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurni saat konferensi pers kasus penjarahan truk rokok, Selasa (14/3/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Komplotan pencuri keji antar provinsi ditangkap anggota Polres Ponorogo. Mereka menjarah truk berisi 1.353 bal rokok. Total kerugian Rp 2,8 miliar.

“Kami tangkap di Bekasi, kami lumpuhkan karena melawan ketika mau ditangkap,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (14/3/2023).

AKBP Catur menerangkan, bahwa kejadian di perbatasan Trenggalek dan Ponorogo. Tepatnya di Kecamatan Sawoo. Kejadiannya pada 8 Februari 2023 lalu. Yang telah dilumpuhkan ada 3 tersangka.

“Totalnya pelaku sebenarnya 5 orang. Yang sudah dilumpuhkan 3 orang, 2 lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata lulusan AKPOL 2002 ini saat pers rilis di Mapolres Ponorogo.

Sementara, menurut Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ketiga pelaku adalah M, S dan J. Mereka saling kenal dari sesama teman. Sedangkan DPO-nya adalah O dan Y.

AKP Nikolas menjelaskan, kelima pelaku melakukan pembututan sejak dari Pakis Aji di Malang. Tujuannya di Kota Madiun.

“Seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 malam harus tiba di Madiun, pengecekan manajemen pabrik menyimpang dari arah lain. Baru dilaporkan ke kami,” beber AKP Nikolas.

Pelaku merupakan pencuri lintas daerah provinsi dan residivis. Perannya adalah, tersangka M sebagai pembawa kendaraan truk, tersangka S berperan membekap dan memborgol korban dan tersangka J membawa mobil Calya putih.

“DPO inisial O, bagian otak mengatur awal sampai akhir. Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyaru sebagai polisi dan menggunakan senpi untuk melumpuhkan sopir,” urainya.

Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini mengatakan, bahwa kerugian adalah truk muatan rokok sebanyak 1350 bal atau 214 box atau 171 ribu pack.

“Total kerugian Rp 2,8 miliar. Pelaku dijerat 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.

Sementara salah satu pelaku berinisial J menjelaskan, dari total Rp 2,8 miliar itu, dia mendapatkan Rp 38 juta. Di mana semua uang yang didapatkan dari cara menjarah itu sudah habis.

“Sudah habis semua, buat bayar hutang. Saya di sini cuma menyopir truk yang dicuri. Kenalnya dari teman,” pungkasnya.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved