Berita Bondowoso

6 Tahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Kakek, Anak di Bawah Umur di Bondowoso Sampai Melahirkan

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa SJ melakukan perbuatannya beberapa kali sejak 2016 sampai 2022.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kalau benar anggapan bahwa nafsu tidak mengenal usia, maka perbuatan SJ (63), seorang pria asal Desa/Kecamatan Tegalampel, Kabubaten Bondowoso ini adalah contoh nyata. Kejahatan seksual yang dilakukan SJ sudah kelewatan, bahkan membuat korbannya yang baru berusia 17 tahun akhirnya melahirkan seorang bayi akibat perbuatan tidak pantas itu.

Tindak kejahatan seksual bernuansa pemaksaan terhadap korban itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Minggu (12/3/2023), dan pelaku SJ sudah ditangkap. Korban dan pelaku ternyata masih bertetangga satu desa.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa SJ melakukan perbuatannya beberapa kali sejak 2016 sampai 2022. Dan pelaku telah memberi pengakuan mengenai perbuatannya kepada korban.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnama membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Penangkapan terduga pelaku pencabulan itu setelah anggota melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi saksi. Dan pelaku ditangkap di rumahnya," ujar Agus.

Agus menambahkan, akibat perbuatan pelaku itu korban hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan pada 2 Maret 2023. Dan dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi uang dan mengancam korban agar tidak mengatakan kepada orang lain. "Semua perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka SJ," tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kaos lengan pendek warna hitam, satu bra warna krem dan satu celana pendek, celana dalam serta sarung bermotif kotak kotak biru.

Akibat perbuatannya, tersangka SJ dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 Jonto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 1 ke-3 ayat 1 tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dan junto Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jonto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Tersangka saat ini masih diperiksa penyidik Reskrim," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved