Berita Mojokerto
Tim Ad Hoc BKPSDM Pemkab Mojokerto Selidiki Dugaan Pelanggaran ASN Dispari Dalam Program GPM
Dalam laporannya, kelompok itu mengungkapkan dugaan adanya SPJ fiktif dalam program GPM Dispari, pada 2022 lalu.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto akan membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ASN di lingkungan Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari).
Pembentukan Tim Ad Hoc ini merujuk hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pejabat di lingkungan Dispari tersebut. "Karena Inspektorat sudah turun, maka kami akan membentuk Tim Ad Hoc untuk disidangkan. Dan sanksi apa yang akan disampaikan dari berita acara pemeriksaan inspektorat," ucap Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Jumat (10/3/2023).
Bambang mengatakan, pembentukan Tim Ad Hoc akan dilakukan secepatnya terkait sanksi ASN yang diduga melanggar dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM). "Masih proses pembentukan tim Ad Hoc jadi hasilnya dari disidangkan. Nanti akan dikeluarkan SK untuk sanksinya dan kita sampaikan hasil keputusannya," ungkapnya.
Bambang menyebut pihaknya tidak dapat menyampaikan sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang diduga melanggar ketentuan ini. "Nanti akan dirapatkan dengan Tim Ad Hoc itu. Di situ dicek kebenaran, dikaji dan dipertimbangkan terkait sanksi," jelasnya.
Pihaknya tidak ingin gegabah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi. Nantinya, sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN akan diputuskan oleh Tim Ad Hoc. "Kita mendorong agar penyelesaian cepat selesai tetapi tidak gegabah. Karena itu nasibnya orang, harus dihitung dan dipertimbangkan secara cermat," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, dari hasil rekomendasi muncul pengembalian kerugian negara sekitar Rp 38 juta dan hukuman disiplin. Adapun disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni kategori sanksi terhadap pelanggaran berupa sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, dan sanksi sedang hingga sanksi berat sampai penurunan pangkat.
Seperti yang diberitakan, program GPM dari Dispari Kabupaten Mojokerto menuai polemik. Permasalahan itu muncul setelah ada dugaan penyalahgunaan anggaran APBD untuk kegiatan penanggulangan dampak inflasi tersebut.
Kegiatan GPM diduga mengalami anggaran ganda atau dobel, masing-masing menggunakan APBD dan anggaran dari kegiatan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bersumber dari APBN.
Kasus ini mencuat dari laporan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi, pada Januari 2023 lalu. Dalam laporannya, kelompok itu mengungkapkan dugaan adanya SPJ fiktif dalam program GPM Dispari, pada 2022 lalu.
Penanggung Jawab Program GPM sekaligus Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dispari, Rofi Roza Tjahjoharjani mengklarifikasi dua kegiatan yang telah dilaksanakan itu sudah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis). Rofi mengungkapkan, tidak ada SPJ fiktif dalam program GPM karena semua dijalankannya dan sudah sesuai aturan. *****
Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari)
Dispari Kabupaten Mojokerto
gerakan pangan murah (GPM)
Dugaan penyalahgunaan anggaran GPM
anggaran ganda GPM di Mojokerto
pelanggaran penggunaan anggaran GPM
Penghuni Bangunan Liar Pasrah Jika Tempat Usaha di Bantaran Sungai Modongan Mojokerto Dibongkar |
![]() |
---|
Satpol PP Kab Mojokerto: Penertiban Bangli di Modongan Tunggu Intruksi Satpol dan PU SDA Jatim |
![]() |
---|
Ada Normalisasi Sungai Avour di 7 Desa Gedeg-Jetis Panjang 8,8Km Pasca Banjir di Mojokerto |
![]() |
---|
Mensos Risma Ajak Santri di Mojokerto Terus Kembangkan Potensi |
![]() |
---|
Tiga Kloter CJH Asal Kabupaten Mojokerto Berangkat ke Tanah Suci 17 Juni 2023 |
![]() |
---|