Berita Kota Kediri
Penjual Rujak di Kota Kediri Mengadu ke Jokowi, Jadi Korban Mafia Tanah Setelah Rumahnya Dieksekusi
Endang mengungkapkan bahwa ia hanya rakyat kecil dan penjual rujak cingur yang telah diperlakukan tidak adil oleh hukum.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Sengketa tanah dan rumah yang membelit penjual rujak cingur, Ny Endang Murtiningrum, masih bakal terus bergulir. Meski panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melakukan sita eksekusi atas rumahnya, Endang bertekad melawan terus bahkan mengadukan masalah itu
kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Endang telah melayangkan surat pengaduan berkaitan dengan tanah dan rumahnya yang terancam dieksekusi pengadilan hara-gara diduga ulah para mafia tanah. Di rumahnya di Jalan Letjen Haryono, Kota Kediri itu, Endang tinggal dan tempatnya berjualan rujak cingur.
Sambil sesenggukan menahan tangis, Endang mengungkapkan bahwa ia hanya rakyat kecil dan penjual rujak cingur yang telah diperlakukan tidak adil oleh hukum.
"Data-data saya lengkap bukti otentik yang diakui oleh negara. Kenapa hukum memperlakukan saya sedemikian rupa, padahal itu sudah berjalan selama 6 tahun tetapi saya dipermainkan oleh hukum," ungkapnya kepada awak media, Jumat (10/3/2023).
Pengadilan tidak memutuskan keadilan untuk Endang meski memiliki data lengkap. "Ijasah saya semuanya menyatakan bahwa saya adalah anak dari Moersad dan Toeminah. Kenapa mafia tanah tidak berpihak kepada saya," ungkapnya.
Endang berharap kepada Jokowi dan Mahfud MD untuk mengembalikan haknya. "Saya hanya rakyat kecil, kenapa hukum berpihak kepada yang punya uang. Saya tidak punya uang, tolong Bapak Presiden, perhatikan saya," ungkapnya sambil menangis.
Ia hanya meminta mendapatkan keadilan dan hak-haknya selaku pemilik tanah dipulihkan. "Saya mohon, saya mohon dengan sangat, kembalikan hak saya," jelasnya.
Sementara Rudi, suami Endang menjelaskan, istrinya mendapatkan warisan dari kedua orangtuanya. Termasuk data-data pendukung seperti kartu keluarga, akta kelahiran juga telah diakui negara. Termasuk saat penggantian sertifikat tanah atas nama istrinya juga berlangsung lancar tanpa masalah.
"Masalah baru muncul setelah sertifikat berganti atas nama 5 tahun kemudian, lalu muncul gugatan dari saudaranya dengan tuduhan melawan hukum," jelas Rudi.
Padahal saat memproses pergantian nama sertifikat, Endang sudah melaluinya sesuai dengan data yang telah diakui oleh negara. Perkara ini belakangan dimenangkan pihak penggugat, namun terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusannya.
Eko Budiono SH, pengacara Endang menyebutkan sejumlah putusan yang dinilai ganjil dari sengketa lahan ini. Di antaranya, tanah yang digugat luasnya 722 M2, namun dalam putusan luasnya menjadi 772 M2, sehingga terjadi selisih 50 M2. "Kami mengharapkan pendapat dari pakar-pakar hukum jika putusan ini tetap dipaksakan," ungkap Eko.
Selain itu dalam putusan batas-batas tanahnya juga berbeda dari materi gugatan. Sehingga putusannya sangat berbeda dengan fakta yang sebenarnya. "Ini yang membuat rancu karena ada dua lahan yang dijadikan satu dalam sertifikat. Kemudian digugat hanya separonya, tetapi yang dieksekusi semuanya," jelasnya. *****
mafia tanah di Kota Kediri
penjual rujak kehilangan rumah akibat mafia tanah
penjual rujak cingur mengadu ke Jokowi
sengketa tanah dan rumah di Kota Kediri
Menkopolhukam Mahfud MD
Sukseskan Gemarikan di Kota Kediri, Pelaku Usaha Pengolahan Ikan Diajari Membuat Muruku |
![]() |
---|
Dukung Merdeka Belajar, Kasek SD di Kota Kediri Ikuti Workshop Peningkatan Kompetensi |
![]() |
---|
Pelaksanaan PPDB 2023 di Kota Kediri, Para Guru Diharapkan Membantu Membantu Proses Pendaftaran |
![]() |
---|
Memfasilitasi Bakat Anak, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Diikuti 401 Siswa SD se-Kota Kediri |
![]() |
---|
Cari Batas-Batas Sengketa Sebelum Dieksekusi, Rumah Penjual Rujak di Kota Kediri Diukur Ulang |
![]() |
---|