Berita Probolinggo

BKPSDM Sebut Pelamar PPPK Guru Prioritas 1 Ponorogo Tak Ada Pembatalan

BKPSDM Ponorogo telah mengumumkan hasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan hasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pengumuman ini sempat tertunda sejak awal Februari lalu akhirnya telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi PPPK guru setelah tertunda tunda berapa kali,” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan awalnya diumumkan pada tanggal 2-3 Februari 2023. Lalu muncul informasi Minggu ke 3 atau 4 bulan Februari.

“Alhamdulillah telah diumumkan oleh BKN pada Rabu 8 Maret 2023,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan ada 541 orang.

Dengan rincian PPPK Prioritas 1 sebanyak 334 orang, prioritas 2 sebanyak 2 orang, dan prioritas 3 sebanyak 205 orang.

“Yang perlu disyukuri lagi yang P1 334 itu sesuai dengan jumlah usulan kita, tidak ada pembatalan,” jelas Andi. 

Padahal, jelas dia, secara nasional ternyata ada 3.034 PPPK prioritas 1 tahun 2022 dibatalkan penempatannya. Informasi ini tercantum pada surat pengumuman yang diunggah langsung pada laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek.

Melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tersebut disebutkan alasan dari pembatalan adalah karena setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan oleh pelamar prioritas 1 (P1) yang berdampak pada perubahan status dari 3.043 pelamar tersebut.

"Yang perlu disyukuri lagi yang P1 344 itu sesuai dengan jumlah usulan kita, tidak ada pembatalan, jadi otomatis diterima jadi PPPk," terangnya.

Andy menambahkan untuk prioritas pertama saat ini sudah sesuai dengan penempatan sekolah masing masing.

Namun, ini bukan tahap yang terakhir, karena setelah tahap ini ada massa sanggah.

“Habis itu jawab sanggah. Setelah itu kelulusan paska sanggah dan kelulusan masa sanggah. Terakhir prosesnya nanti yakni pemberkasan," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved