Berita Mojokerto
Terkait Anggaran Ganda untuk Program Pangan Murah, Dispari Mojokerto Tegaskan Tidak Ada SPJ Fiktif
SPJ dua program yang menggunakan anggaran APBD dan APBN telah tuntas dan diserahkan masing-masing instansi yang bersangkutan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Program Gerakan Pangan Murah (GPM) dari Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto menuai polemik. Permasalahan itu muncul setelah ada dugaan penyalahgunaan anggaran APBD untuk kegiatan penanggulangan dampak inflasi tersebut.
Kegiatan GPM diduga mengalami anggaran ganda atau dobel, masing-masing menggunakan APBD dan anggaran dari kegiatan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bersumber dari APBN.
Kasus ini mencuat dari laporan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi, pada Januari lalu. Dalam laporannya, kelompok itu mengungkap adanya dugaan SPJ fiktif dalam program GPM Dispari, pada 2022 lalu.
Penanggung Jawab Program GPM sekaligus Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dispari, Rofi Roza Tjahjoharjani mengklarifikasi bahwa dua kegiatan yang telah dilaksanakan itu sudah sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis).
Program ini awalnya mendapat alokasi anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) sekitar Rp 200 juta yang digunakan untuk operasi pasar murah minyak goreng di tiga wilayah. Yaitu Kecamatan Gedeg, Kecamatan Dlanggu dan Kecamatan Gondang, pada Maret 2022.
Namun alokasi itu hanya digunakan sekitar Rp 21 juta untuk biaya jasa sewa transportasi/ kendaraan angkut. "Yang memakai dana APBD itu program pengembangan pangan masyarakat melalui toko tani Indonesia. Karena muncul kode rekeningnya sewa kendaraan angkut, maka kita serap sekitar Rp 21 juta," jelas Rofi, Kamis (9/3/2023).
Rofi mengatakan ada beberapa hal sehingga ia tidak lagi mencairkan anggaran dari BTT tersebut. Kemudian, pihaknya mengirimkan surat permohonan ke Bapanas untuk program GPM senilai Rp 150 juta dan terealisasi sekitar Rp 100 juta.
Kegiatan GPM di antaranya menjual bahan pokok beras, bawang merah, telur dan lain-lain di bawah harga pasar yang diselenggarakan di 24 desa, pada Oktober hingga Desember 2022.
"Sebenarnya program GPM kita berjalan sampai 31 Desember 2022 namun hanya sampai 10 Desember 2022 karena kita dapat informasi hanya sedikit yang bisa dialokasi (Bapanas) untuk Kabupaten Mojokerto dan tidak bisa seusai pengajuan," ungkapnya.
Menurut Rofi, pelaporan SPJ dari dua program yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN telah tuntas dan diserahkan masing-masing instansi yang bersangkutan. Bahkan ia telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat pada Januari lalu. "Kita sudah selesaikan laporan resmi bahkan sampai SPJ revisi tiga kali yang dari Bapanas," terangnya.
Rofi mengungkapkan, tidak ada SPJ fiktif dalam program yang dijalankannya dan semuanya telah sesuai. "Mungkin itu SPJ Fiktif hanya istilah yang dipakai (pelapor) karena program itu berjalan dan kegiatannya benar-benar ada. Artinya ada yang membuat pemahaman berbeda," terangnya.
Namun, Rofi tidak menampik ada SPJ dobel dalam pelaporan administrasi kegiatannya. Hal yang dimaksud adalah SPJ perjalanan dinas sekitar Rp 6 juta yang dobel input. "Tetapi memang ada SPJ perjalanan dinas itu tadi, makanya bahasanya pakai fiktif itu kan jadi rancu. Yang tanggalnya sama nilainya sekitar Rp 6 juta," bebernya.
Masih kata Rofi, pihaknya siap pasang badan bahkan menerima sanksi atas konsekuensi apabila ditemukan kesalahan dalam pekerjaannya. "Dalam tugas itu namanya manusia tidak lepas dari kesalahan, kekurangan barangkali ini menjadi evaluasi saya. Mungkin saya terlalu percaya staf sehingga tidak teliti administrasi dan menjadi celah untuk saya," pungkasnya.
Pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. "Saya akan terima karena ini adalah resiko dari pekerjaan. Saya juga tidak tahu sanksi apa namun yang jelas masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat," pungkasnya. ****
gerakan pangan murah (GPM)
anggaran ganda GPM di Mojokerto
Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari)
Dispari Kabupaten Mojokerto
Dugaan penyalahgunaan anggaran GPM
Tudingan SPJ fiktif kegiatan GPM
Pembangunan 2 Gedung Baru RSUD Prof dr Soekandar Mojokerto Rp 82 M Dimulai, Target Selesai 7 Bulan |
![]() |
---|
Ratusan Massa Pesilat Datangi Polsek Jetis Mojokerto, Minta Tuntaskan Kasus Pemukulan Anggota Mereka |
![]() |
---|
Perluas Lapangan Pekerjaan, Pelaku Usaha di Mojokerto Didorong Beradaptasi Mengurus Perizinan Online |
![]() |
---|
Penghuni Bangunan Liar Pasrah Jika Tempat Usaha di Bantaran Sungai Modongan Mojokerto Dibongkar |
![]() |
---|
Satpol PP Kab Mojokerto: Penertiban Bangli di Modongan Tunggu Intruksi Satpol dan PU SDA Jatim |
![]() |
---|