KATA Ahmad Sahroni soal Alasan AGH Bisa Ditahan: Sebut Kasus Luar Biasa, Meski Masih di Bawah Umur

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, telah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk oleh Ahamd Sahroni.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara soal alasan AGH bisa ditahan meski masih di bawah umur. 

SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, telah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk oleh anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Bahkan Ahmad Sahroni juga menyoroti ketika AGH, pacar Mario Dandy resmi menjadi pelaku dan ditahan selama tujuh hari, meski masih di bawah umur.

Melansir Tribunnews, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kasus yang saat ini dihadapi oleh Mario Dandy dkk termasuk luar biasa.

Sehingga ketika muncul arahan untuk penahanan AGH, tetap bisa dilakukan.

"Kalau sesuai aturan kan nggak bisa ditahan karena di bawah umur, tapi karena perkara ini super luar biasa dan tekanan tinggi akhirnya untuk keadilan akhirnya ditahan untuk 7 hari pertama," ujar Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: SOSOK Orangtua AGH Pacar Mario Dandy yang Jadi Alasan Polisi Menahannya, Punya Toko Material di Sini

Sahroni menambahkan bahwa keputusan pihak kepolisian untuk menahan AG pun sudah tepat. Karena, kasus ini telah membuat korbannya masih terbaring di rumah sakit.

"Sudah tepat karena perkara yang sangat berbeda menyebabkan David masih dirawat di RS," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Baca juga: FAKTA PILU AGH Pacar Mario Dandy Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini: Murung, Ayah Stroke, Ibu Kanker

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Alasan AGH Ditahan di LPKS

AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan AGH dalam statusnya sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum, Rabu.

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya. 

"Kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV. 

AGH, pacar Mario Dandy ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini sosok orangtuanya.
AGH, pacar Mario Dandy ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini sosok orangtuanya. (kolase instagram)

Hengki juga menjelaskan sejumlah pertimbangan mengapa AGH kini ditahan. 

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki. 

Sementara, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AGH, pihaknya mengaku memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya di LPKS. 

AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS dengan alasan butuh pendampingan hingga berkaitan dengan kondisi orang tuanya yang tengah sakit. 

"Namun, di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS." 

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved