Berita Probolinggo

Gagal Nikah, Perempuan Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 Miliar, Tergugat Ajukan Banding

Majelis hakim memutus tergugat membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nominal terperinci Rp 122.530.000

surya/danendra Kusumawardhana
Keluarga Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saling olok di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo usai sidang putusan digelar, Kamis (8/3/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Kamis (9/3/2023).

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring. Dalam perkara ini, penggugat adalah Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Sedangkan tergugat tidak lain adalah mantan calon suami Aurilia, yaitu Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo.

Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan penggugat, tetapi pihak Adi Suganda ternyata belum bisa menerima. Menurut kuasa hukum tergugat, Heri Muhazidin, pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim.

Majelis hakim memutus tergugat membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nominal terperinci Rp 122.530.000. "Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," kata Heri.

Heri mengungkapkan, ia dan kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini. Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan. Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, ia dan sang klien belum dapat memastikan.

"Kami akan mencari celah hukum, apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aurilia harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan Adi Suganda. Rencana pernikahan antara keduanya kandas karena Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, dua hari sebelum acara resepsi.

Aurilia dan keluarga tidak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar. Akhirnya resepsi pernikahan tetap digelar meski di atas pelaminen, Aurilia tidak didampingi mempelai pria. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved