Berita Lamongan

Anggota DPRD Lamongan Belum Diperiksa Terkait Hibah Rp 21 M, Inspektorat Baru Mengaudit 5 Penerima

"Penyidik all-out menangani kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadi perhatian masyarakat tersebut," ungkapnya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp 21 miliar dari Provinsi Jatim masih berlangsung. Tim penyidik Polres Lamongan akhirnya mendatangkan Inspektorat Provinsi Jatim untuk mengaudit dana hibah yang diduga ada kesalahan dalam penyaluran melalui Ketua Komisi D DPRD Lamongan, AS.

Hanya, tim Inspektorat Jatim baru mengaudit lima penerima dana hibah, dan belum menyentuh setengah dari seluruh penerima seperti harapan penyidik Unit III Pidkor Polres Lamongan.

"Surat permintaan agar Inspektorat melakukan audit sudah ditindak lanjuti. Soal dugaan korupsi dana hibah 2021 untuk 105 penerima di Dapil 1, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada SURYA, Kamis (9/3/2023).

Auditor Inspektorat sudah melakukan audit ke lima penerima. Sementara permintaan penyidik agar audit dilakukan pada 50 penerima. Karena 55 penerima sebelumnya sudah diaudit dari BPK. "Kalau harapan kami, ada 50 penerima yang diaudit, " kata Komang.

Ditanya penerima kelompok mana saja yang sudah diaudit Inspektorat, Komang tidak menyebutkan. Tetapi yang jelas Inspektorat Jatim sudah melakukan audit pada para penerima dana hibah tersebut.

Komang juga belum tahu bagaimana hasil audit di lima lokasi tersebut. Ia menambahkan, nanti hasilnya akan diterima penyidik Pidkor Polres Lamongan.

Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Rp 21 miliar yang disebar di Lamongan ini, menurut Komang, masih cukup panjang. Penyidik harus menjalankan proses penyelidikan sesuai SOP, termasuk memintai keterangan pada para saksi.

"Penyidik all-out menangani kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadi perhatian masyarakat tersebut," ungkapnya.

Pengumpulan data sampai dengan memintai klarifikasi pada sejumlah saksi sudah berjalan, termasuk mendatangkan auditor dari Inspektorat Jatim. Kapan AS dimintai keterangan, Komang memastikan pada saat pasti akan dipanggil penyidik. "Ada tahapan kapan penyidik menghadirkan terduga AS untuk dimintai klarifikasi, " katanya.

Sesuai dengan yang ditegaskan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, bahwa rangkaian langkah penyidik untuk mencari kerugian negara, akan tetap berlanjut.

Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Provinsi Jatim ini. Masih panjang langkah yang harus dilakoni penyidik untuk mengungkap terang benderang kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret nama AS.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Lamongan, AS diduga memotong bantuan dana hibah rata-rata sebesar 35 hingga 40 persen. Bantuan yang dibawa AS semua Dapil 1, yakni Dapil pemilihan AS sebesar Rp 21 miliar untuk 105 penerima pada tahun 2021.

Modusnya, AS menggandeng dua pemilik toko bangunan untuk memenuhi semua kebutuhan material para penerima. Namun uang yang dititipkan ke dua pemilik toko bangunan tersebut rata-rata hanya senilai Rp 20 juta. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved