Grahadi

Pemprov Jatim

2.096 Perpustakaan di Jatim Kantongi Akreditasi, Khofifah Dorong Peningkatan Literasi Membaca

Perpustakaan Nasional RI mencatatkan Jatim sebagai provinsi dengan jumlah Perpustakaan Terakreditasi Terbanyak di Indonesia pada tahun 2022

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perpustakaan Nasional RI mencatatkan Jatim sebagai provinsi dengan jumlah Perpustakaan Terakreditasi Terbanyak di Indonesia pada tahun 2022.

Total di Jatim, perpusatakaan yang sudah terakreditasi dan mendapatkan sertifikat hingga akhir tahun 2022 mencapai 2.096 perpustakaan.

Atas capaian itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bahkan baru saja mendapatkan penghargaan dari Perpusnas RI atas komitmennya mendorong pengembangan perpustakaan di Jatim

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang kami terima, semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam mengabdikan diri untuk kemajuan provinsi dan bangsa yang kita cintai,” ujar Gubernur Khofifah, Rabu (8/3/2023). 

“Dengan jumlah perpustakaan yang terus meningkat, kami mendorong seluruh warga Jatim untuk meningkatkan literasi membaca sejak dini," imbuhnya.

Orang nomor satu di Jatim ini menyampaikan, peningkatan kemajuan perpustakaan menjadi sebuah keharusan. Mengingat peran perpustakaan dalam menyejahterakan masyarakat melalui peningkatan literasi sangat besar manfaatnya.  

Perpusatakaan masih menjadi rujukan utama dari semua generasi untuk mendapatkan literatur keilmuan maupun pengetahuan. Sehingga kuantitas dan kualitas bahan bacaan harus kembali menjadi perhatian bersama. 

Tidak hanya soal kuantitas dan kualitas perpustaakan, namun Khofifah menyatakan, peningkatan kompetensi para pustakawan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga menjadi perhatian Pemprov Jatim.

Secara khusus ia mengajak para pustakawan untuk senantiasa mengembangkan kompetensinya, sehingga dapat memberikan sumbangsih kepada perkembangan dunia yang semakin maju, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. 

“Utamanya pada Pasal 2 bahwa Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran serta kemitraan,” katanya. 

Di sisi lain, perkembangan  informasi yang sangat dinamis, menurut Khofifah membuat setiap individu berlomba-lomba mendapatkan informasi. Kedinamisan tersebut mau tidak mau memunculkan fenomena fear of missing out (FOMO) yang artinya suatu fenomena yang membuat individu cemas bahkan takut kehilangan sebuah informasi. 

“Pemenuhan informasi ini dapat diraih dengan penggunaan media sosial yang seringkali dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran informasi. Karena ada fenomena seperti itu, kita juga harus mengembangkan perpustakaan yang ada di daerah-daerah untuk bisa menjadi perpustakaan yang berstandar nasional. Sehingga perpustakaan akan terpenuhi kebutuhan informasinya,” terangnya. 

Pada kesempatan itu, Khofifah mengingatkan pentingnya transformasi digital diberbagai sektor atau bidang lainnya yang harus ditangkap oleh dunia perpustakaan untuk meningkatkan literasi dan minat baca. 

“Saya kembali dan terus mengingatkan kepada perpustakaan dan para pustakawan yang ada di dalamnya terkait percepatan perubahan ekosistem digital. Ada proses literasi ekonomi, literasi digital, literasi finance yang terus berkembang dan menjadi perhatian serius bagi para pustakawan,” tutupnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved