Berita Trenggalek

Terjerat Kasus KDRT dan Pencabulan Siswa, BKD Trenggalek Tunggu Inkrah untuk Jatuhkan Sanksi Dua ASN

Pemkab Trenggalek masih menunggu inkrah kasus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang terjerat masalah hukum.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
AS (50) seorang guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Trenggalek atas kasus pencabulan terhadap siswanya. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek masih menunggu inkrah kasus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang terjerat masalah hukum.

Dua orang ASN tersebut yang pertama adalah AS (50), seorang oknum guru yang terjerat hukum dengan dugaan cabul kepada siswa dengan status tersangka.

Sedangkan yang kedua adalah NK (43), pejabat eselon III yang saat ini berstatus terdakwa pada kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Juniati mengaku telah mendengar adanya dua kasus tersebut, namun pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resminya.

Menurut Eko, proses pembinaan pelanggaran ASN memang dimulai dari atasan yang bersangkutan.

Sehingga dimungkinkan kedua ASN yang berperkara tersebut, sudah dilakukan pembinaan atau tindakan tegas lainnya oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat yang menaungi AS dan NK.

Seperti saat ini, AS oknum guru telah dimutasi dari Plt Kepala Sekolah menjadi staf OPD bersangkutan agar mudah dalam pengawasan.

"Jadi sanksi tidak serta merta bisa dijatuhkan, karena perlu klarifikasi tentang kejadian (kasus) itu," kata Eko, Selasa (7/3/2023).

BKD Trenggalek baru bisa memberi sanksi, jika kasus tersebut sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Toh, saat ini kedua kasus tersebut sudah ditangani melalui jalur hukum.

"Penjatuhan sanksi disiplin yang diberikan juga mempertimbangkan bagaimana tentang putusan pengadilan," lanjutnya.

BKD bersama tim yang beranggotakan Kepala OPD bersangkutan, Sekda, Bagian Organisasi dan asisten sekda akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Dalam melakukan pembahasan tim, akan memiliki acuan yaitu apakah tindakan yang dilakukan mencemarkan nama baik organisasi, negara, kemudian berdampak ke orang lain.

"Berdasarkan aturan, jika ASN itu di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan lasung diberhentikan. Namun ini kan tidak, maka akan kami lihat dulu seberapa besar kesalahan dan dampaknya, pastinya jika benar-benar berat, sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak secara hormat akan diberikan," tegas Eko.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved