Berita Pasuruan
Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Warga Pasuruan Langsung Sujud Syukur
Warjono langsung sujud syukur. Ia mengaku lega akhirnya kasus yang membelitnya ini bisa selesai tanpa harus persidangan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan akhirnya kembali bisa didamaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (6/3/2023) lalu.
Ini setelah Warjono Aji (46), warga Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol sepakat menghentikan persoalan mereka secara damai dengan Risa Tri Utami (25) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Warjono menjadi tersangka dalam kasus ini karena menjadi pelaku pemukulan terhadap Risa dalam persoalan utang piutang. Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan kasus ini karena kedua belah pihak bersepakat berdamai dan menyelesaikan kasus ini tanpa harus masuk meja persidangan.
Hingga akhirnya, Kejari Bangil melakukan keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan ini. Penghentian kasus ini dilakukan di rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (6/3/2023).
Mendengar keputusan itu, Warjono langsung sujud syukur. Ia mengaku lega akhirnya kasus yang membelitnya ini bisa selesai tanpa harus persidangan. “Saya menyesali perbuatan saya. Saya mohon maaf kepada korban dan terima kasih buat kejaksaan yang sudah membantu memfasilitasi ini,” ujar Warjono.
Kasi Pidum Kejari Bangil Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akhirnya JPU memilih opsi RJ. Pertama, tersangka dan korban bersepakat telah berdamai.
Kedua, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 (lima) tahun. “Dalam kasus penganiayaan ini, tersangka dijerat melanggar pasal 351 ayat 1,” kata Yusuf, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Bangil Pasuruan.
Selain itu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pernah memberikan uang santunan sebesar Rp 500.000 ke korban. “Santunan yang diberikan tersangka atas dasar iktikad baik kepada korban tanpa ada paksaan darinya, serta santunan tersebut sebagian uangnya untuk biaya berobat,” urainya.
Sekadar informasi, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban berhubungan dalam hal piutang. Korban menggadaikan sepeda motornya dan setelah memiliki uang, ia berniat membayar utang kepada tersangka.
Karena dianggap kurang, tersangka hanya memberikan sepeda motornya saja, sedangkan STNK ditahan. STNK itu sebagai jaminan agar korban membayar kekurangannya. Selanjutnya, terjadi adu mulut di rumah tersangka di Gempol.
Korban berusaha mengambil tas milik tersangka yang di dalamnya ada STNK sepeda motor. Namun tersangka pun melawan dan memukul korban. Korban pun melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Gempol dan ditindaklanjuti oleh polisi.
"Mudah-mudahan ini memberi manfaat dan semoga memberikan efek jera dan yang bersangkutan tidak mengulangi kejahatannya kembali. Dan RJ ini bisa memenuhi asas keadilan,“ tutupnya. *****
restorative justice (RJ)
RJ untuk masalah utang piutang
perdamaian pelaku penganiayaan dan korbannya
Kejari Kabupaten Pasuruan
menagih utang malah dipukul
7 Tewas di Pasuruan Akibat Menenggak Miras dari Toko Mama Eva, 2 Orang Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Ini Identitas Warga Pasuruan yang Tewas Seusai Diduga Menenggak Miras Oplosan di Bangil |
![]() |
---|
IDENTITAS 7 Warga Bangil Pasuruan yang Tewas usai Mabuk Miras Oplosan di Hajatan Pernikahan |
![]() |
---|
Perkuat Pengayoman Polisi untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Kerahkan 623 Personil Jadi Polisi RW |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa 108 Saksi Kasus Pungli Program Redistribusi secara Marathon |
![]() |
---|