Berita Kediri

Cinta Yanto Tidak Terhalang Jeruji Besi, Bersyukur Bisa Menikahi Sang Kekasih di Lapas Kediri

Saya akan membina rumah tangga yang baik dan menjadi masyarakat yang baik ketika keluar. Tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Yanto, narapidana Lapas Kelas II A Kediri menikahi Wiwik Ariamti Subani di Aula Lapas Kediri, Selasa (7/3/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Menikah memang menjadi hak warga negara yang dilindungi undang-undang, meski masih dalam penjara. Bagi Yanto, penjara tidak menjadi penghalang untuk menyempurnakan ikatan cintanya dengan kekasihnya, Wiwik Ariamti Subani, sehingga keduanya tetap bisa melangsungkan pernikahan di Aula Lapas Kediri, Selasa (7/3/2023).

Yanto memang masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri dan dihukum 14 tahun penjara dalam kasus pencabulan.

Meski begitu, permintaan Yanto agar bisa menikah dengan Wiwik, dipenuhi pihak lapas. Pernikahan pun berlangsung sederhana, dihadiri petugas penghulu dan keluarga terdekat kedua mempelai. Setelah resmi menikah, Yanto masih harus menahan bulan madunya beberapa tahun lagi sampai masa hukuman yang dijalani tuntas.

Kalapas Kediri, M Hanafi menjelaskan, petugas tidak membatasi kebebasan individu dan pernikahan merupakan hak setiap warga binaan. "Dengan catatan, syarat serta administrasi dipenuhi maka mereka siap memberikan fasilitasnya," jelasnya.

Menurut Hanafi, memberikan kesempatan warga binaan menikah merupakan bentuk wujud pembinaan serta melayani hak-hak mereka. "Walaupun situasi yang terbatas, tetapi hak individu melangsungkan pernikahan tetap difasilitasi," ungkap Hanafi.

Selama tiga bulan menjadi Kalapas Kediri, Hanafi menjelaskan sudah memberikan izin dua warga binaan yang menikah saat menjalani masa hukuman.

Sementara prosesi pernikahan juga penuh haru, mempelai laki-laki menyambut hangat keluarganya dan keluarga calon istri di depan pintu Aula Lapas sambil menyalami setiap orang. Selanjutnya penghulu dari Kantor Urusan Agama mempersiapkan prosesi akad nikah.

Kedua mempelai duduk di depan penghulu disaksikan petugas Lapas Kelas II A Kediri. Suasana tegang bercampur kebahagiaan pada saat mempelai laki-laki mengucapkan janji sucinya. Karena grogi, pengucapan ijab kabul sempat diulang tiga kali. Baru pada pengucapan keempat, mempelai dinyatakannya sah baik secara hukum maupun agama.

Yanto mengatakan berbahagia telah menikahi kekasih pujaannya dan berjanji tidak akan pernah mengulangi kesalahan lagi. Selain itu berjanji menjadi masyarakat yang baik setelah bebas dari hukuman.

"Saya akan membina rumah tangga yang baik dan menjadi masyarakat yang baik ketika keluar. Tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Saya juga minta maaf kepada keluarga," ujar Yanto.

Sementara Wiwik, istrinya juga mengungkapkan sangat suaminya dengan setulus hati dan siap menunggu sang suami hingga keluar dari penjara. Keduanya memang sudah cukup lama berpacaran sehingga memutuskan untuk melangkah ke jenjang serius. Hukuman penjara tidak menghalangi keduanya menikah. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved