Berita Kota Kediri

7.783 Tiket KA Unutk Lebaran Sudah Terjual Meski Puasa Belum Dimulai, Ada 4 Relasi Favorit Pemudik

Pada periode keseluruhan libur Lebaran tahun 2023, KAI menetapkan selama 22 hari, mulai 12 April 2023 hingga 3 Mei 2023

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Foto Ilustrasi, penumpang kereta api di Stasiun Kediri 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Animo masyarakat menggunakan jasa kereta api (KA) untuk bepergian selama periode Lebaran Idu Fitri, tidak pernah surut. Meski bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriyah belum datang, pemesanan tiket KA ke berbagai tujuan telah mencapai 7.783 lembar tiket, sejak pembukaan penjualannya pada 26 Februari 2023 lalu.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memang memulai penjualan tiket libur Lebaran untuk keberangkatan tanggal 12 April 2023, atau H-10 lebaran. Sampai Senin (6/3/2023) lalu, pemesanan tiket Lebaran sudah mencapai ribuan, untuk berbagai relasi dan tujuan.

Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, sebanyak 7.783 tiket atau 4 persen dari total kapasitas 198.829 tempat duduk yang disediakan, sudah terpesan. Pada periode keseluruhan libur Lebaran tahun 2023, KAI menetapkan selama 22 hari, mulai 12 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

Tiket yang sudah terjual untuk keberangkatan tanggal 12 hingga 20 April, masih berkisar 4 persen. Jumlah tersebut akan bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Relasi favorit perjalanan KA untuk Lebaran adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Jember.

Pemesanan tiket Lebaran sudah dapat dilakukan mulai tanggal 26 Februari 2023, melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. KAI juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan liburan Lebaran jauh hari.

KAI juga mengingatkan kepada calon pelanggan, agar teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan. "Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran," jelas Supriyanto, Selasa (7/3/2023).

Disampaikan pula, syarat naik KA api masih menerapkan aturan sesuai SE Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. “KAI mengajak masyarakat agar menggunakan KA sebagai transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” jelas Supriyanto. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved