Berita Bangkalan

Pilkades Bangkalan Bakal Ketat, 149 Kursi Kades Diperebutkan 469 Calon, Ada Desa Tampilkan 5 Orang

Tahapan itu diungkap oleh masing-masing Panitia Pilkades atau P2KD. Dan tahapan berlangsung mulai 28 Februari hingga 14 Maret 2023.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kasatpol PP Bangkalan sekaligus Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Rudianto. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Banyak warga Bangkalan yang berminat menjadi pemimpin di ranah desa. Ini terbukti ketika pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak tahap II di 149 desa di Bangkalan memasuki tahapan penelitian dan verifikasi, terdata ada 469 berkas milik bakal calon kepala desa (cakades) untuk bersaing di 149 desa.

Tahapan itu diungkap oleh masing-masing Panitia Pilkades atau P2KD. Dan tahapan ini berlangsung mulai 28 Februari hingga 14 Maret 2023. Para bakal bacakades, terutama mereka yang tergabung dalam 15 desa dengan jumlah pendaftar melebihi 5 orang, dimungkinkan akan menghadapi tahapan skoring melalui serangkaian gelaran fit and proper test.

“Ada tes kelayakan dengan sistem gugur. Ada 15 desa dari total 149 peserta pilkades dengan jumlah pendaftar di atas lima orang,” ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangkalan, Rudianto kepada SURYA, Jumat (3/3/2023).

Ke-15 desa yang dimaksud yakni Desa Bulung, Desa Mano’an, Desa Arosbaya, Desa Ja’ah, Kranggan Barat, Desa Batah Barat, Desa Morombuh, Desa Karang Anyar, Desa Kemoning, Desa Blega.

Selanjutnya Desa Lomaer, Desa Larangan Timur, Desa Klampis Timur, Desa Tenggun Dajah, Desa Banteyan, Desa Bator, Desa Telang, dan Desa Jaddih. Adapun tahapan skoring hingga saat ini belum dijadwalkan, menunggu pembahasan bersama Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD).

Rudi menjelaskan, secara regulasi siapa saja diperbolehkan mendaftar sebagai cakades selama tercatat sebagai warga negara Republik Indonesia. Namun ada empat variabel sebagai penentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022.

“Pertama, pengalaman kerja di bidang pemerintahan. Kedua, pendidikan, ketiga adalah usia, dan keempat adalah uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga kompeten dan independen,” jelas Rudi yang juga menjabat Kasatpol PP Bangkalan itu.

Ia menambahkan, hasil penelitian dan klarifikasi berkas para bacakades akan diumumkan pada 15-17 Maret mendatang. Setelah itu, ada masa sanggah untuk publik yang disediakan pada 20-24 Maret 2023.

“Masa sanggah kami sediakan sebagai tindak lanjut apabila ada masukan dari masyarakat terkait hasil klarifikasi,” pungkas Rudi. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved