Berita Surabaya

Dugaan Penganiayaan Anak di Rumah Aman Milik Pemkot Surabaya, Cak Eri: Petugas Sudah Dipecat

Dugaan penganiayaan anak di shelter rumah aman DP3APPKB Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah memberhentikan oknum terduga pelaku.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya bergerak cepat soal dugaan penganiayaan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilakukan petugas Rumah Aman.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri) telah memberhentikan oknum terduga pelaku.

"Soal oknum petugas shelter itu, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi yang berat," kata Cak Eri, Jumat (3/3/2023).

"Petugas shelter itu bukan dari pegawai negeri. Sudah kami sanksi, kami pecat dan kami keluarkan dari petugas shelter,” katanya menegaskan.

Shelter atau rumah aman tersebut di bawah pengelolaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Cak Eri kembali menegaskan, bahwa pihaknya tak mentolerir segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, ia mendukung proses hukum berjalan.

“Sanksi beratnya (pemecatan) kami keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujar Cak Eri.

Keputusan ini dibuat, imbuhnya, sebagai bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Ia memastikan tak akan mentolerir segala bentuk kriminal yang dilakukan bawahannya

“Baik itu kekerasan atau pungli dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Kalau ada bukti, ayo berikan sanksi yang berat. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” Cak Eri menuturkan.

Ia juga menerangkan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) dalam rumah aman cukup ketat. Petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik.

Kemudian, petugas wajib menjaga ABH sehingga tidak keluar dari tempat shelter.

“Kalau dia (petugas) melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOP-nya," jelas Cak Eri.

Menurut Cak Eri, ini menjadi pelajaran bagi petugas lain untuk tak melakukan hal serupa.

"Tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu. Kalau satu, dua orang itu adalah oknum. Seharusnya, tidak merusak apa yang sudah kami bentuk ini,” tutur Cak Eri.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved