Ada Fakta Baru, Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario Pelaku Penganiayaan Anak Petinggi Ansor

Ada fakta baru, polisi akhirnya tetapkan AG pacar Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor.

Editor: Tri Mulyono
Istimewa/Twitter via TribunJabar.id
AG, pacar Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio, dari saksi kasus penganiayaan terhadap D (17) menjadi pelaku.

D alias Cristalino David Ozora adalag anak petinggi GP Ansor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” ujar Hengki.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan alasan polisi baru menetapkan AG sebagai pelaku, di saat kedua pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama usai penganiayaan terjadi.

Menurut Hengki, polisi perlu kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.

Sebagai salah satu pelaku, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain AG, ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA (15) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved