Ramadhan 2023
Cara Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui untuk Ganti Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Bacaan Niat
Berikut ini cara bayar fidyah bagi ibu Hamil dan menyusui untuk ganti Puasa Ramadan tahun lalu. Harus baca niat ini
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut ini cara bayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu.
Diketahui, mengganti utang puasa Ramadan atau Qadha Ramadan hukumnya wajib.
Puasa Qadha Ramadan bisa dilakukan sampai akhir Bulan Syaban atau sampai datang Bulan Ramadan selanjutnya.
Lantas, bagaimana jika tidak bisa Qadha Ramadan hingga batas waktu. Misalnya, bagi ibu hamil dan menyusui?
Dalam ceramah di YouTube Kun Ma Alloh pada 24 November 2017, Ustaz Abdul Somad mengatakan, apabila lalai atau tidak bisa mengganti utang Puasa Ramadan sampai waktu habis, maka harus membayar utang puasa sekaligus bayar Fidyah.
"Tetap Qadha selesai Ramadan hanya saja kena denda, Qadha plus Fidyah,' jelas Ustadz Abdul Somad.
Bagaimana caranya?
Fidyah adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang tidak melaksanakan Puasa Qadha.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
Niat Puasa Qadha
Adapun niat puasa Qadha bulan Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya :
"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.