Permintaan Tak Masuk Akal KKB Papua Pennyandera Pilot Susi Air, Polda Papua Tolak Mentah-mentah
KKB Papua penyandera pilot Susi Air mengungkapkan pemintaan tak masuk akal kepada aparat TNI-Polri. Langsung ditolak mentah-mentah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - KKB Papua penyandera pilot Susi Air mengungkapkan pemintaan tak masuk akal kepada aparat TNI-Polri.
Pihak Polda Papua langsung menolak mentah-mentah permintaan mereka.
KKB Papua menawarkan sistem barter antara Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Marthin dengan senjata dan uang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady membenarkan sempat adanya penawaran tersebut dari kelompok pimpinan Egianus Kogoya.
"Sempat ada penyampaian demikian (barter pilot Susi Air dengan uang dan senjata)," kata Benny saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KKB Minta Senjata dan Uang untuk Dibarter dengan Pilot Susi Air, Polri: Tidak Masuk Akal'.
Namun, lanjut Benny, penawaran barter itu ditolak oleh jajaran TNI-Polri karena tidak masuk akal.
"Namun TNI-Polri tidak tanggapi, hal itu tidak masuk akal," ucapnya.
Panglima TNI Anggap Tak Ada Apa-apanya
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menganggap KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya tak ada apa-apanya.
Panglima TNI menyebut KKB Papua cuma kelompok kecil dan bahkan seperti preman.
Hal ini diungkapkan Yudo saat ditanya terkait aksi KKB Papua menyandera pilot Susi Air.
Yudo Margono menegaskan pembebasan pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens (37), dari KKB Papua mengutamakan persuasif.
"TNI masih berupaya bersama dengan Polri. Ini adalah penegakan hukum, tidak langsung operasi militer.
Hal ini tentunya tetap mengedepankan penegakan hukum. Karena ini orang asing yang disandera KKB, tetap diupayakan dengan cara-cara persuasif," kata Laksamana TNI Yudo Margono usai melaksanakan olahraga bersama di GOR Praja Raksaka, Denpasar, Bali, Rabu, melansir dari ANTARA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.