Berita Probolinggo

628 dari 814 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan, Ini Penyebabnya

628 unit dari 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan.Dengan begitu, hanya tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO – Dinilai sudah tak aktif lagi, 628 unit dari 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan.

Dengan begitu, hanya tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindusrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto mengatakan penurunan jumlah koperasi aktif disebabkan oleh rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Koperasi tidak aktif, adalah koperasi yang telah 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT.

"Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu," kata Anung Widiarto, Sabtu (25/2/2023).

Anung menjelaskan, ketika saat koperasi tidak aktif, maka sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatif. Yakni, merugikan anggota dan masyarakat.

"Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari khitah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya,” jelasnya.

Anung menegaskan, langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup.

Diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi.

"Pemeriksaan bahkan pembubaran, jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya. Hal ini menjadi kebijakan pemerintah untuk terus menjaga khitah jati diri koperasi dan menjaga aset anggota," urainya.

Menurut Anung, RAT adalah keputusan tertinggi pada koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT, adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," paparnya.

Anung menambahkan, hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif.

Yang dalam waktu dekat, dipetakan menjadi dua klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha.

Selain itu, berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi.

"Kemudian menentukan langkah bagi koperasi ke depannya. Pembubaran koperasi ini dilakukan sesuai regulasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah," pungkas Anung.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved