UPDATE Penyebab Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor: Ini Provokatornya, Jadi Tersangka
Terungkap fakta baru penyebab anak pejabat pajak memukuli anak petinggi GP Ansor hingga koma. Ternyata ada provokatornya. Siapakah dia?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Terungkap fakta baru penyebab anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) memukuli anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) hingga koma.
Selain tersulut emosi karena curhatan sang kekasih, ternyata ada yang memprovokasi.
Sang provokator bahkan merekam aksi Mario memukuli David menggunakan kamera ponselnya.
Siapakah dia?
Dia adalah SLRPL (19) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.
Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario'.
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Baca juga: KPK Periksa Harta Pejabat Pajak Ayah Pelaku Penganiayaan, Kekayaan 56 M Disebut Tak Nyambung
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Nasib AGH
SURYA.co.id - Beginilah nasib AGH (15), cewek yang jadi penyebab anak pejabat pajak menganiaya putra petinggi GP Ansor hingga koma.
Diketahui, kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), memukuli anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) hingga koma, ramai jadi sorotan.
Setelah ditelusuri oleh polisi, penyebabnya ternyata berawal dari aduan AGH.
AGH yang merupakan pacar Mario, curhat mengaku dapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Mario yang tersulut emosi hingga akhirnya menganiaya David hingga koma.
Lantas, bagaimana nasib AGH sekarang?
AGH saat ini sudah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan bersamaan dengan Mario saat penganiayaan terjadi.
Polisi akan mendalami keterlibatan AGH dalam kasus ini.
"Ini yang masih kami dalami apa sih keterlibatan atau peran si kawan (AGH) itu.
Nah yang pasti satu orang tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Seperti dilansir dari Tribun Jakarta dalam artikel 'Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Anak Pejabat Pajak saat Aniaya Putra Petinggi GP Ansor'.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada AGH pada Kamis (23/2/2023) siang.
"Akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tsk dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," ujar Henrikus.
Kronologi Penganiayaan
Kombes Ade Ary Syam Indradari meruntutkan kronologinya.
Mulanya remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.