Berita Pasuruan

Pemprov Jatim Keluarkan Izin Tambang Ilegal Pasuruan, PORTAL Siap Menggugat, Desak KPK Bertindak

kalau di kemudian hari proses administrasi perijinan tetap dilanjutkan dan terdapat penerbitan ijin PORTALakan mengambil langkah hukum

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Kegiatan penambangan di salah satu lokasi di Pasuruan. 

PORTAL juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan pro justicia kepada instansi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proses perijinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut.

“Dalam UUNomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 111 pejabat pemberi ijin lingkungan dan pejabat pemberi ijin usaha yang menerbitkan ijin lingkungan dan izin usaha tanpa dilengkapi amdal atau UKL-UPL bisa dipidana,” lanjutnya.

Lujeng menguraikan, pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan pertimbangan teknis dalam pemberian izin bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kami juga meminta Gubernur Jawa Timur mengevaluasi dan memberikan sanksi kelembagaan kepada para pejabat terkait yang diduga terlibat memberikan pelayanan adminstrasi perijinan yang cenderung melakukan conflict of interest,” ungkapnya.

Ia juga meminta Bupati Pasuruan tetap melakukan penolakan terhadap segala upaya kegiatan usaha pertambangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

“Kami juga akan mengajak elemen non govermental organization dan kelompok civil society lainnya untuk melakukan aksi massa secara damai, jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memaksakan penerbitan izin kegiatan usaha pertambangan itu,” tegasnya.

Dijelaskan Lujeng, apa artinya rencana gubernur membentuk Satgas Tambang, jika kenyataannya memberikan perizinan kepada perusahaan yang jelas melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan perundang - undangan.

“Kami menjadi pesimis, jangan - jangan pembentukan satgas pertambangan provinsi dan kabupaten menjadi benteng dalam bisnis tambang. Artinya akan ada perlakuan diskriminatif, ada yang dilindungi dan ada yang ditindak,” tambah Lujeng.

Terpisah, Rudi Hartono, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat dengan langkah PORTAL. Ia menyebut, hari ini memang perlu ada orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran termasuk penolakan pemberian izin tambang.

“Kalau saya sepakat dengan langkah PORTAL. Saya juga mendukung. Jangan sampai kejadian Salim Kancil di Lumajang itu terulang di Pasuruan. Kalau bisa, sikat semua tambang ilegal,” imbuh Rudi.

Politisi PKB ini juga meminta Pemprov mengkaji betul pemberian izin perusahaan tambang ini. Apalagi , jelas kawasan itu adalah kawasan lindung yang harus dijaga kelestariannya untuk menjaga ekosistem dan sekitarnya. “Jangan sampai alam Pasuruan rusak,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved