Berita Pasuruan

Hapus Data Pemilih Meninggal untuk 2024, KPU Pasuruan Didorong Percepat Penerbitan Akta Kematian

Penghapusan pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih sangat penting untuk dilakukan, karena berpengaruh pada tingkat partisipan masyarakat

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan KPU setempat, Selasa (21/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terkait percepatan perolehan bukti akta kematian. Karena penerbitan akta kematian bisa menjadi bukti untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal.

“Kami berharap jalinan komunikasi Dispendukcapil dan KPU bisa terjaga dengan baik dan dimaksimalkan karena perlu percepatan penerbitan akta kematian by name dan by address,” kata Ketua Komisi I, Sugiarto, Selasa (21/2/2023).

Disampaikan Sugiarto, dalam pesta demokrasi nanti, data masyarakat yang meninggal dunia, harus dihapuskan dengan bukti akta kematian. Karena itu memang salah satu persyaratan untuk penghapusan data.

“Penghapusan pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih sangat penting untuk dilakukan, karena berpengaruh pada tingkat partisipan masyarakat,” sambung Politisi Partai Golkar ini.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut, jika tidak dihapus, jelas akan meningkatkan ketidakhadiran pemilih ke TPS. Artinya itu juga akan berpengaruh terhadap data dan tingkat partisipan masyarakat.

“Makanya perlu ada percepatan. Jika ada data pemilih sementara yang meninggal, akta kematian harus segera diterbitkan agar datanya bisa segera dihapus dari daftar pemilih,” tambah Sugiarto.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq mengakui, syarat pencoretan pemilih yang meninggal dunia diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan KPU itu berisikan tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan tertuang dalam pasal 19 ayat 3.

“Dalam pasal tersebut, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Memang tidak bisa serta merta mencoret,” papar Kholiq.

Disampaikan pula, penghapusan memang harus ada bukti berupa surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Jika tidak dilengkapi, maka proses penghapusan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Jumlah pemilih sementara ada 1.223.631 orang. Dari jumlah itu, pemilih sementara yang meninggal dunia ada 201 orang . Dan sekarang Petugas pantarlih sedang melakukan pendataan,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved