Berita Pasuruan
Hapus Data Pemilih Meninggal untuk 2024, KPU Pasuruan Didorong Percepat Penerbitan Akta Kematian
Penghapusan pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih sangat penting untuk dilakukan, karena berpengaruh pada tingkat partisipan masyarakat
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terkait percepatan perolehan bukti akta kematian. Karena penerbitan akta kematian bisa menjadi bukti untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal.
“Kami berharap jalinan komunikasi Dispendukcapil dan KPU bisa terjaga dengan baik dan dimaksimalkan karena perlu percepatan penerbitan akta kematian by name dan by address,” kata Ketua Komisi I, Sugiarto, Selasa (21/2/2023).
Disampaikan Sugiarto, dalam pesta demokrasi nanti, data masyarakat yang meninggal dunia, harus dihapuskan dengan bukti akta kematian. Karena itu memang salah satu persyaratan untuk penghapusan data.
“Penghapusan pemilih yang meninggal dunia dari daftar pemilih sangat penting untuk dilakukan, karena berpengaruh pada tingkat partisipan masyarakat,” sambung Politisi Partai Golkar ini.
Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut, jika tidak dihapus, jelas akan meningkatkan ketidakhadiran pemilih ke TPS. Artinya itu juga akan berpengaruh terhadap data dan tingkat partisipan masyarakat.
“Makanya perlu ada percepatan. Jika ada data pemilih sementara yang meninggal, akta kematian harus segera diterbitkan agar datanya bisa segera dihapus dari daftar pemilih,” tambah Sugiarto.
Terpisah, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Kabupaten Pasuruan, Abdul Kholiq mengakui, syarat pencoretan pemilih yang meninggal dunia diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan KPU itu berisikan tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan tertuang dalam pasal 19 ayat 3.
“Dalam pasal tersebut, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Memang tidak bisa serta merta mencoret,” papar Kholiq.
Disampaikan pula, penghapusan memang harus ada bukti berupa surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Jika tidak dilengkapi, maka proses penghapusan itu tidak bisa ditindaklanjuti.
“Jumlah pemilih sementara ada 1.223.631 orang. Dari jumlah itu, pemilih sementara yang meninggal dunia ada 201 orang . Dan sekarang Petugas pantarlih sedang melakukan pendataan,” tutupnya. *****
KPU Pasuruan
penerbitan akta kematian di pemilu
penghapusan data pemilih
pendataan pemilih di Pasuruan
Pemilu 2024
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.