Berita Jember

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember ke Penyidik

Kejaksaan Negeri Jember belum menyatakan P21 berkas perkara penyidikan Fahim Mawardi, tersangka pencabulan santriwati di Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Fahim Mawardi, tersangka pencabulan santriwati saat berada di ruang penyidik Polres Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, belum menyatakan P21 berkas perkara penyidikan Fahim Mawardi, tersangka pencabulan santriwati di Jember.

Hal itu dikarenakan, berkas perkara yang disetor oleh penyidik Polres Jember masih belum lengkap. Sehingga jaksa harus mengembalikan dokumen itu kepada polisi.

Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno menjelaskan, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 Januari 2023, terhadap tersangka pencabulan tersebut.

"Lalu kami menunjuk jaksa yang menangani dengan P16," ujar Soemarno saat di konfirmasi SURYA.CO.ID melalui saluran telepon, Rabu (15/2/2023).

Kemudian, lanjutnya, Polres Jember mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan, dengan surat pengantar B35 tanggal 20 Januari 2023, untuk diserahkan kepada jaksa yang menangani.

"Berkas tersebut diserahkan kepada jaksa yang menangani, dan biasanya diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, berkas ini sudah lengkap apa belum," tambah Soemarno.

Setelah itu, imbuh Soemarno, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Sehingga dikeluarkan pernyataan P18, lalu dokumen pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Polres Jember.

"Dan menyatakan berkas belum lengkap, menyertakan P19 untuk memberikan petunjuk bukti yang harus dipenuhi sebagai petunjuk kepada penyidik Polres Jember," jelas Soemarno.

"Dan itu kami expose gelar perkara pada 30 Januari 2023. Yang intinya kami sepakat, kalau berkas perkara tersebut belum lengkap dan sudah kami kembalikan ke penyidik Polres Jember dengan petunjuk P19," urainya.

Namun, hingga pertengahan Februari 2023 ini, ujar Soemarnoa, pihak Polres Jember belum mengirimkan berkas perkara kepada Kejari sesuai petunjuk P19.

"Masih belum, kalau sudah ada pasti akan kami buatkan laporan ke Kejari untuk memberitahu perkembangan perkara yang dimaksud," paparnya.

Soemarno enggan menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Jember, sebab hal tersebut adalah rahasia penyidikan.

"Kalau materi penyidikan saya tidak bisa menyampaikan, karena itu ranah penyidik dalam memeriksa berkas perkara," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari belum bisa di konfirmasi karena saat dihubungi melalui telepon WhatsApp tidak direspons.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved