Berita Surabaya

Marak Gambar Tokoh Terindikasi Pencalonan untuk Pemilu 2024 di Ruang Publik, Respons Ketua KPU Jatim

Saat ini, di berbagai ruang publik mulai banyak dijumpai gambar-gambar tokoh yang mengindikasikan pencalonan untuk Pemilu 202

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Saat ini, di berbagai ruang publik mulai banyak dijumpai gambar-gambar tokoh yang mengindikasikan pencalonan untuk Pemilu 2024, baik untuk kontestasi Pilpres hingga Pileg.

Padahal, jika merujuk tahapan Pemilu, masa kampanye masih terbilang jauh, yakni baru akan dimulai pada akhir November 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam mengungkapkan, sebetulnya fenomena itu merupakan hal biasa.

Menurutnya, hal tersebut belum bisa dianggap pelanggaran lantaran hingga saat ini belum ada yang secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Dan di situ juga saya lihat belum ada ajakan memilih. Karena kampanye itu ada klasifikasinya," kata Anam di Surabaya, Senin (13/2/2023).

Menurutnay, ada beberapa hal yang patut diperhatikan untuk menilai apakah suatu kegiatan termasuk dalam unsur kampanye. Sebab, penilaian juga akumulatif. Misalnya, harus menyampaikan visi misi berikut ajakan memilih. Namun, jika hanya menampilkan gambar belum dikategorikan kampanye.

"Karena di satu sisi dia juga bukan peserta. Aturan belum mengikat. Kami KPU belum punya kewenangan. Baru nanti kalau dia sudah mendaftar dan lolos menjadi peserta, masa kampanye, baru aturan kami mengikat kepada peserta," jelas Anam.

Sehingga dengan begitu, untuk saat ini kewenangan masih menjadi ranah pemerintah daerah. Misalnya, regulasi mengenai pemasangan reklame dan sebagainya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan, lantaran belum ada penetapan peserta Pemilu, segala aktifitas memang belum dikategorikan sebagai kampanye.

Kalaupun ada yang melakukan aktifitas semacam itu, belum bisa dinilai sebagai pelanggaran, hanya saja bisa dinilai publik sebagai tindakan kurang etis.

"Identifikasi kampanye itu bukan semata-mata visi misi dan citra diri, tapi harus ada unsur ajakan. Itu salah satu unsur. Itu yang harus kita cermati bersama," ungkap Purnomo.

Lebih jauh, Bawaslu Jatim saat ini hanya bisa melakukan antisipasi agar tidak ada pelanggaran umum dalam berbagai aktifitas.

Misalnya, agar tidak membawa isu sara, mengganggu ideologi negara. Antisipasi dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, masih berlaku ketentuan umum.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved