Berita Jember

Pria di Jember Terancam 10 Tahun Penjara Gara-gara Bikin Berita Bohong Penculikan Anak

Pelaku penyebar berita bohong di Media Sosial (Medsos) asal Desa/Kecamatan Jombang, Jember, terancam 10 tahun penjara

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Pelaku pembuat berita bohong soal penculikan anak di Jember, Jawa Timur, saat dikeler di Mapolres Jember, Senin (13/2/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, harus mengamankan Moh Faqih Ma'shum, pelaku penyebar berita bohong di Media Sosial (Medsos).

Pria asal Desa/Kecamatan Jombang, Jember ini, merekam melalui smartphone ketika ada kerumunan warga di Jalan Raya Kecamatan Gumukmas.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, hasil rekamannya tersebut kemudian di upload di status Whatsapp tersangka seolah-olah terjadi penculikan anak dengan memberikan caption kalimat "Aduh Wes Lopottt" .

"Tanpa konfirmasi dan kroscek kepada korban yang terdampak. Padahal warga yang berkerumun tersebut, karena di lokasi itu ada kecelakaan lalu lintas," ujarnya saat saat jumpa pers di Mapolres Jember, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, setelah yang ada warga lain yang memberitahu bahwa informasi sebut adalah kecelakaan, bukan penculikan. Tetapi tersangka justru tidak menghapus postingannya.

"Tersangka tidak langsung menghapus postingan videonya tersebut, yang akhirnya postingannya menyebar ke grup Whatsapp orang lain dan mengakibatkan keresahan serta keonaran di lingkungan masyarakat," tutur AKBP Hery.

Hery mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa smartphone merek OPPO milik tersangka, yang digunakan untuk membuat status berita bohong itu.

"Dan dari hasil penyidikan, tersangka baru pertama ini melakukan tindakan tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana tentang penyiaran berita bohong.

"Dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved