Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Hakim Wahyu Iman Santoso yang Putuskan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Hakim Wahyu Iman Santoso jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Simak profil dan biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tangkap layar YouTube
Sidang putusan vonis Ferdy Sambo. Hakim Wahyu Iman Santoso Putuskan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J. Simak profil dna biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata hakim Wahyu Iman Santoso yang jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujarWahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan  hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Wahyu Iman Santoso?

Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Baca juga: 8 ALASAN Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Tembak Brigadir J dan Motif Bukan Pelecehan

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati

Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu sempat menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni: 

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. 

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.  

- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta

- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini. 

- Terdakwa berbelit-belit

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hakim Ungkit soal Kekerasan Seksual

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan.

Satu diantaranya soal dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang menjadi sorotan.

Majelis hakim menilai dalil tersebut sangat tidak masuk akal.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Karena itu hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabaeat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sangat tidak masuk akal.

"Sangatlah tidak masuk akal apabila Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

"Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved