Berita Ponorogo
Pria di Ponorogo Setubuhi Remaja Perempuan Hingga 10 Kali, Sebut Imbalan Telah Mencarikan Kerja
Modus pria di Kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini mencarikan kerja. Lalu meminta imbalan dengan cara menyetubuhi korban
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Anggota Satreksrim Polres Ponorogo menangkap S (44), pria penjual kopi di Kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
S ditangkap karena menyetubuhi remaja perempuan hingga berkali-kali.
Tersangka menjelaskan, bahwa antara dia dan korban berkenalan melalui WhatsApp. Korban meminta tolong untuk dicarikan kerja kepada tersangka.
“Tersangka ini, modusnya mencarikan kerja. Lalu meminta imbalan dengan cara menyetubuhi korban yang dicarikan kerja,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat pers rilis, Jumat (10/2/2023).
AKP Nikolas menjelaskan, korban usianya masih 17 tahun. Tetapi sudah tidak sekolah.
Tersangka, lanjutnya, memberikan pekerjaan kotban sebagai ART (asisten rumah tangga) merawat orang di rumah temannya.
Sejak saat itu, tersangka sering menelepon dan video call dengan korban.
“Tersangka mengajak korban ketemu di Telaga Ngebel. Lalu mengajak ke penginapan. Tersangka beralasan sebagai rasa terima kasih korban,” urai mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk itu.
Menurutnya, ketika di penginapan, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban yang merasa punya hutang budi, tidak bisa berbuat banyak.
“Hingga persetubuhan itu terjadi selama 10 kali. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan membelikan make up korban. Untuk korban tutup mulut,” tegas Nikolas.
Setelah 10 kali, imbuh Nikolas, korban akhirnya bercerita kepada bapaknya.
Bapak korban tidak terima, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, pelaku S menjelaskan, bahwa modusnya adalah mencarikan kerja. Kemudian memberikan uang dan membelikan alat make up.
“Lalu saya ajak ke Ngebel,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ponorogo
pria setubuhi remaja
mencarikan kerja
Polres Ponorogo
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
497 Calon Jemaah Haji 2023 Ponorogo Telah Melakukan Skrining Kesehatan |
![]() |
---|
Uji Coba e-Parking di Ponorogo, Jukir: Rumit, Pilih Manual Saja |
![]() |
---|
Pemkab Ponorogo Bakal Uji Coba E-Parking di 5 Titik Besok, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Penyaluran Diperpanjang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap II |
![]() |
---|
Gara-gara ODGJ Bermain Korek Api, Rumah Warga di Babadan Ponorogo Terbakar, 1 Korban Terluka |
![]() |
---|