Berita Surabaya

KAI Daop 8 Tertibkan aset Tanpa Ikatan Perjanjian di Kawasan Kecamatan Bubutan Surabaya

KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (9/2/2023).

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
Istimewa
Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Kamis (9/2/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Kamis (9/2/2023).

Aset tersebut, terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 m2.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Aset itu, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

"Jadi, selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut," terang Luqman.

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban sendiri, upaya sosialisasi pun telah dilakukan KAI Daop 8 dengan gencar.

"Pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban, telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut."

"Bahkan, koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta pemerintah kota juga sudah dilakukan sebelumnya," tambah Luqman.

Luqman menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Yang dimaksud peraturan ini, ya terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," pungkasnya.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved