FAKTA Uang Rp 5.000 Dicoret-coret: Sudah Tak Berlaku tapi Bisa Ditukar dengan 1 Syarat, Ini Kata BI
Berikut ini fakta-fakta uang Rp 5.000 dicoret-coret. Ternyata sudah tak berlaku tapi masih bisa ditukar ke bank dengan 1 syarat. Apa itu?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Potret sebuah uang kertas nominal Rp 5.000 dicoret-coret, viral di media sosial.
Bukan coretan biasa, uang tersebut diberi hijab pada bagian kepala wanita penari Gambyong yang terdapat di sisi belakang uang Rp 5.000.
Sejak foto tersebut viral, tak sedikit warganet yang menyebut bahwa uang Rp 5.000 itu sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
"Ngaku siapa yang pakein jilbab ke mbaknya?! Ni duit gak bisa gue pake buat beli indomie," tulis akun ini pada Minggu (5/2/2023).
Hingga Selasa (7/2/2023), unggahan foto viral itu sudah dikomentari hingga 1.826 akun, dibagikan kepada 4.874 warganet, dan disukai hingga 41.600 pengguna Twitter.
Lantas, benarkan uang Rp 5.000 yang dicoret-coret tidak berlaku lagi? Berikut fakta dan penjelasannya, dikutip dari Kompas.com.
Penjelasan Bank Indonesia
Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengatakan, uang yang telah dicorat-coret masuk ke dalam uang yang tidak layak edar (UTLE).
UTLE merupakan uang rupiah yang terdiri dari ruang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.
Uang yang telah dicoret-coret masuk ke dalam kategori uang rupiah lusuh, yakni uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
Bisa ditukar dengan 1 syarat
Tak perlu khawatir, meski uang sudah dicoret-coret, namun ternyata masih bisa ditukar.
Fajar mengatakan penukaran uang bisa dilakukan ke perbankan dengan syarat tertentu.
"Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran," ujar Fajar.