Berita Mojokerto

Komisi IV Soroti Perusahaan di Mojokerto yang Masih Menerapkan Upah di Bawah UMK

Dewan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto melalukan pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan, Rabu (8/2/2023).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii saat Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di salah satu pabrik, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/2/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dewan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto melalukan pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan, Rabu (8/2/2023).

Hasilnya, masih banyak perusahaan yang menerapkan upah rendah di bawah UMK. Salah satunya di kawasan Kecamatan Puri.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus/ karton tersebut.

Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

"Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal di atas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan," jelasnya, Rabu (8/2/2023).

Sopii mengungkapkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.

Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.

"Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati," bebernya.

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.

Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.

Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

"Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta," ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

"Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved