Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Delapan Parpol Tolak Pemekaran Dapil di Kabupaten Banyuwangi

Sebanyak delapan partai politik di Kabupaten Banyuwangi menolak wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) dari lima menjadi delapan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Pertemuan yang membahas soal penataan dapil di Banyuwangi. 

SURYA.CO.ID, Banyuwangi - Sebanyak delapan partai politik di Kabupaten Banyuwangi menolak wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) dari lima menjadi delapan.

Perwakilan dari partai-partai itu mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk menyampaikan penolakan itu, Selasa (7/2/2023).

Partai-partai yang menyatakan penolakan adalah Partai Nasdem, PKS, Partai Gelora, PAN, Partai Hanura, PPP, dan Partai Ummat.

Selain delapan, wacana pemekaran dapil juga membuka opsi lain. Yakni menambah satu dapil menjadi enam.

Namun, gabungan partai politik itu tetap menghendaki agar dapil tetap berjumlah lima seperti pemilu periode sebelumnya.

Ketua DPD PKS Banyuwangi Faisol Aziz mengatakan, pemekaran dapil berpotensi untuk membuat alokasi kursi di tiap dapil berkurang.

"Kami sangat keberatan," kata dia.

Dalam uji publik penataan dapil yang digelar sebelumnya, ia menyebut jumlah partai yang menyetujui hanya sedikit. Yakni tiga partai.

Ia menyebut, sebagian besar partai menolak usulan itu karena merasa pemekaran dapil akan merugikan. Menurutnya, partai golongan menengah ke bawah akan dirugikan dengan pemekaran itu.

Untuk itu, pihaknya meminta KPU Banyuwangi untuk menyampaikan penolakan pemekaran dapil di wilayah tersebut kepada KPU pusat.

Serupa, Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi Zamroni mengatakan, pemekaran dapil bisa berdampak pada kegaduhan politik.

"Ini memancing proses politik menjadi tidak kondusif," katanya.

Sementara Koordinator Divisi Teknik KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, penataan dapil dengan tiga rancangan merupakan sebuah usulan dari berbagai pihak.

Saat ini, ketiga rancangan itu telah diteruskan ke KPU pusat.

Aspirasi dari partai politik yang menolak pemekaran, kata dia, akan diteruskan ke KPU pusat, melalui KPU provinsi.

"Untuk penentu kebijakan, bukan di kabupaten. Tapi di KPU RI," katanya.

Menurut Ari, penataan dapil merupakan salah satu tahapan dalam proses pemilu. Di Banyuwangi, usulan yang disampaikan hanya penataan dapil.

"Kursi tetap 50, karena jumlah penduduk lebih dari 1 juta dan kurang dari 3 juta," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved