Berita Surabaya
Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dituntut Penjara Selama 6 Tahun 8 Bulan
Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC berlangsung, di Pengadilan Negeri, Jumat (3/2/2023).
Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Secara garis besar, dua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama. Tuntutan hukumannya pun sama. Namun, sidang digelar secara terpisah.
Jaksa penuntut umum lebih dulu membacakan tuntutan bagi terdakwa Suko Sutrisno.
Dua terdakwa ini dituntut dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Sehingga jaksa menuntut dua terdakwa menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal, lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas.
Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman. Menurut catatan berbagai sumber, Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam.
Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer.
Mendengar tuntutan ini, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari 2023.
Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno, ia terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini.
Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.
sidang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Abdul Haris
Suko Sutrisno
PN Surabaya
Fathur Rohman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
SIMPHONI Jadi Jawaban Kendala Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas |
![]() |
---|
SIER Tandatangani SMTI Seluas 5313 Meter Persegi dengan PT Prada Tanara Pratama |
![]() |
---|
Bank Mega Optimistis Capai Target Rp 10 Miliar di Mega Travel Fair 2023 Surabaya |
![]() |
---|
LPS Catat Dana di Sistem Perbankan Telah Tersalurkan ke Sektor Riil |
![]() |
---|
Menang Golden Goal 2023, Pelanggan Castrol Asal Palembang Terbang UK Nonton Langsung Liga Inggris |
![]() |
---|