Berita Lamongan

Bocah Ini Piawai Mencuri, Ibunya Jadi Penadah, Kini Keduanya Diserahkan ke PPA Polres Lamongan

Mencuri, bahkan dengan pemberatan untuk yang kali sekian dilakukan oleh bocah di bawah umur asal Kecamatan Turi, Lamongan, MS (14).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
MS (14), bocah pencuri di Kecamatan Turi, Lamongan, bersama barang hasil curiannya, Sabtu (4/2/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Mencuri, bahkan dengan pemberatan untuk yang kali sekian dilakukan oleh bocah di bawah umur asal Kecamatan Turi, Lamongan, MS (14).

Setelah sebelumnya mencuri barang kiriman dan uang di kantor J&T di Dusun Galang, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, bersama temannya.

Dan karena masih bocah dan diharapkan sadar menjadi anak yang baik, saat itu MS dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.

Sementara ibunya juga terduga turut serta terlibat jadi penadah, keduanya kini dititipkan ke salah satu yayasan di Lamongan untuk dibina.

Setelah sekitar dua bulan MS dan ibunya menjadi binaan di yayasan, MS kembali berulah dan yang menjadi sasarannya adalah beberapa unit hape (handphone) serta uang tunai Rp 2 juta di sebuah konter hape.

Di tempat ini, pelaku berhasil menggasak 5 hape dan seperangkat CCTV.

Aksi bocah tersebut, dilakukan pada 28 dan 31 Januari 2023. Pelaku masuk konter hape milik korban Zainal Abidin setelah naik dan berhasil merusak plafon.

Pada aksi pertama tersebut, pelaku berhasil menggasak 4 hape merek Infinix , OPPO, Realme dan Vivo senilai Rp 5 juta.

Kejadian pertama itu belum dilaporkan dan di luar dugaan korban, Selasa (1/1/2023), tempat usahanya dibobol lagi dengan cara merusak pintu belakang.

Pelaku MS kembali menggasak 1 unit ahoe merek Samsung dan seperangkat CCTV beserta recorder-nya. Untuk aksi kedua korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

"Kalau total kerugiannya mencapai Rp 9 juta, " kata korban Zainal Abidin kepada penyidik.

Pelaku kemudian mencoba untuk menghilangkan jejak, CCTV dan mesin recorder-nya dibuang ke sungai belakang konter.

"Ngakunya kepada penyidik biar tidak ketahuan, selain sulit menjualnya, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (4/2/2023).

Sedang 5 unit hape hasil jarahannya sebanyak dua kali itu dititipkan dan disimpan oleh ibunya. Modusnya sama dengan saat aksi di kantor J& T, barang hasil curiannya saat itu juga dipegang sang ibu.

Setelah keduanya dititipkan dan hidup di salah satu yayasan di Kecamatan Turi, aksi pencurian tersebut diulang kembali.

Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Turi dan dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus dugaan pelakunya dan mengerucut ke MS yang hidup bersama ibunya di yayasan.

"Saat diinterogasi di tempat yayasan, keduanya mengakui semua perbuatannya, " kata Anton.

Pelaku MS dan ibunya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Anton menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Terkait orang tuanya (ibunya) juga masih diperiksa, sejauh mana keterlibatannya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved