Berita Surabaya

Antisipasi Potensi Pungli dan Hambatan Layanan Lainnya, Ombudsman RI Sidak Samsat Surabaya Utara

Sebelumnya ada warga melaporkan temuan pungli, Ombudsman RI mengadakan sidak ke kantor Samsat Kedung Cowek, Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Ombudsman RI mengadakan sidak ke kantor Samsat Kedung Cowek, Surabaya Utara, Jumat (3/2/2023) kemarin. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ombudsman RI mengadakan sidak ke kantor Samsat Kedung Cowek, Surabaya Utara, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro memimpin jalannya sidak. Dia didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Kepala keasistenan pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur Triyoga Habibi dan beberapa personel Ombudsman lainnya.

Kedatangan rombongan disambut Kepala UPT Samsat Surabaya Utara, Lilis Handayani. Dalam sidak tersebut, ada sejumlah temuan dari Ombudsman.

Menurut Agus, temuan tersebut di antaranya tidak maksimalnya pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, keterbatasan kapasitas pengelola pengaduan internal.

"Ketiga, pemenuhan layanan kelompok rentan yang baru sekadar memenuhi aspek formal," kata Agus Muttaqin dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (4/2/2023).

Agus menjelaskan, titik pertama yang ditinjau adalah loket pengambilan formulir bagi wajib pajak kendaraan tahunan. Lokasi ini mendapat perhatian, sebab tahun lalu warga melaporkan adanya pungli (pungutan liar) atas akses formulir bagi wajib pajak.

"Sebelumnya, pemohon ada yang kerap dimintai uang Rp 20-30 ribu setiap formulir. Padahal, pungutan itu tidak masuk setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ungkap Agus.

Dari sidak, pihaknya memang tidak menemukan kegiatan pungli. Namun, Ombudsman tetap meminta agar pengelola Samsat membenahi pemenuhan standar pelayanan. Khususnya, informasi tentang standar biaya.

"Artinya, kalau bukan PNBP dan gratis, harus ada papan informasi gratis. Selain itu, harus ada informasi tentang mekanisme/tata cara, sarpras (kanal aduan) dan admin pengelola aduan," ujarnya.

Dari hasil pemantauan di loket, informasi tentang standar biaya telah terpasang.

"Ada tulisan gratis. Hanya, belum dilengkapi informasi tentang mekanisme/tata cara, sarpras dan admin pengelola aduan," Agus menuturkan.

Ombudsman juga meninjau lokasi ruang pelayanan. Mereka fokus pada loket pengelola aduan dan loket layanan disabilitas.

Di loket pengelola aduan, tim Ombudsman menemukan petugas aduan belum pernah dilatih atau mengikuti diklat penerimaan aduan. Informasi tentang kanal aduan juga hanya melalui satu nomor WhatsApp.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved