Berita Jember
Sidang Pra Peradilan Perdana Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember, Penyidik Miliki 4 Bukti
Fahim Mawardi menjalani sidang perdana gugatan pra peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jember, terkait penetapan tersangka pencabulan santriwati
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Fahim Mawardi menjalani sidang perdana gugatan pra peradilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jember, terkait penetapan tersangka pencabulan santriwati, Jumat (3/2/2023).
Sidang gugatan pra peradilan pembacaan tuntutan tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra PN Jember yang dipimpin Hakim Tunggal Alfonsus Nahak.
Fahim Mawardi (FM) diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Edi Firman dan Nurul Jamal Habaib untuk membacakan tuntutan yang ditujukan kepada Penyidik Polres Jember.
"Gugatan ini proses penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga proses penahanan," ujar Edi Firman, satu dari dua kuasa hukum FM saat diwawancarai.
Baca juga: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes
Baca juga: Dugaan Pencabulan Santriwati di Jember, Polisi Lakukan Pemeriksaan Tambahan Terhadap Fahim Mawardi
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan, Begini Respons Kuasa Hukum
Baca juga: Dugaan Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Jember, Pengasuh Ponpes dan Bu Nyai Diperiksa Polisi
Menurutnya, dalam penetapan tersangka yang telah diatur oleh undang-undang, minimal harus ada dua alat bukti yang cukup. Sehingga dalam perkara ini, dia meminta polisi membuktikan itu di persidangan.
"Ada dua alat bukti yang cukup, ada saksi, korban dan keterangan ahli," kata Edi.
Edi menilai ada kejanggalan dalam perkara ini, karena yang melaporkan kliennya bukan dari para korban, tetapi istri Kiai Fahim Mawardi sendiri.
"Jadi yang melapor adalah istrinya, sementara empat korban sendiri adalah rilis dari kepolisian, itu harus dibuktikan," paparnya.
Menanggapi hal ini, Dewatoro Kuasa Hukum Polres Jember mengatakan menolak semua tuntutan dari pihak pemohon tersebut.
Sebab, Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan penyidikan sesuai prosedur.
"Pihak termohon menolak seluruhnya tuntutan dari pihak pemohon, karena semua tanggapan sudah kami tuangkan dalam jawaban kami di persidangan tadi," paparnya.
Dewatoro juga menegaskan, bahwa Polisi juga memiliki empat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Fahim Mawardi, berupa keterangan saksi dan ahli.
"Ada empat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat serta barang bukti petunjuk," tuturnya.
Sementara, Hakim Alfonsus Nahak mengatakan bahwa persidangan pra peradilan ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023.