Berita Nganjuk

Pemkab Nganjuk Ikuti Program Legalisasi Tanah, Dengan Dipatok Bisa Hindari Cekcok dan Caplok

"Tentunya dengan adanya progam pasang patok bidang tanah ini, dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi melakukan pemasangan patok bidang tanah milik warga di Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Jumat (3/2/2023). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk melakukan pemasangan patok batas bidang tanah secara simbolis, Jumat (3/2/2023), untuk mengikuti program pemasangan satu juta patok bidang tanah serentak di Indonesia.

Pemasangan patok batas bidang tanah secara serentak tersebut merupakan bentuk pemberian kepastian hukum dari BPN Nganjuk baik secara de jure maupun de facto. "Program ini menarik sekali, karena dari sisi de jure warga Nganjuk diberikan sertifikat dari hasil program PTSL. Kemudian de facto, yakni dipasangkan tanda patok," kata Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Jumat (3/2/2023).

Dijelaskan Marhaen, pemasangan patok tersebut juga bertujuan untuk mengurangi cekcok atau perselisihan batas ukur bidang tanah. Karena dengan patok, sudah jelas dan sah siapa pemiliknya serta untuk melindungi pemiliknya agar tidak diintervensi siapapun.

"Kami kira ini sangat penting sekali, jangan sampai sesama tetangga ataupun saudara saling cekcok atau caplok gara-gara batas bidang tanah yang tidak jelas," ucap Marhaen.

Karena itu, ungkap Marhaen, program pasang patok bidang tanah oleh BPN Nganjuk untuk bagus untuk masyarakat. Karena program patok yang dicatangkan BPN secara nasional itu adalah wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat terkait bidang tanah.

"Tentunya dengan adanya progam pasang patok bidang tanah ini, dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," tandas Marhaen.

Sementara Kepala Kementerian ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat membuka kegiatan pemasangan patok serentak nasional mengatakan, kegiatan itu dimaksudkan untuk mensukseskan tanah di Indonesia bersertifikat serta menghindari konflik, cekcok dan caplok pada kepemilikan bidang. "Tujuannya adalah pengakuan payung hukum oleh pemilik bidang tanah," kata Hadi.

Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ungkap Hadi, yang juga penting adalah hak ekonomi masyarakat sandang pangan papan yang harus dipenuhi.

Di Indonesia, unkgap Hadi, hingga sekarang ini ada sebanyak 126 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat. Hal itu diprogramkan agar masyarakat Indonesia bisa memiliki modal usaha guna meningkatkan perekonomiannya dengan memiliki sertifikat tanah.

"Dengan modal usaha yang didapat masyarakat tersebut maka bisa dimanfaatkan untuk meraih kesejahteraan," tutur mantan Panglima TNI itu dalam kegiatan yang digelar daring dari Cilacap Jawa Tengah. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved