Berita Kota Surabaya

Pengadilan TInggi Perkuat Vonis Pengadilan Tipikor, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Kena 3,5 Tahun

Sebelum vonis diberikan, sejumlah saksi juga dihadirkan. Di antaranya, sejumlah rekan di Satpol PP Surabaya hingga beberapa pihak swasta

surya/bobby constantine Koloway
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Mantan oknum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom tetap mendapat vonis bersalah pada proses banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 3,5 tahun untuk bekas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya tersebut.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi. Bertindak sebagai hakim anggota adalah Elang Prakoso Wibowo dan Eddy Joenarso. Dalam amar putusan Banding Nomor 85/PID.SUS/TPK/2022/PT.SBY, hakim menyatakan Ferry Jocom bersalah. Ini sejalan dengan hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhir Desember lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Tanggal 7 Desember 2022 atas nama terdakwa Ferry Jocom, S.Sos, M.Si yang dimintakan banding tersebut," kata hakim dikutip dari memori putusan di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/2/2023).

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ferry Jocom dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lalu memerintahkan agar terdakwa Ferry Jocom tetap berada dalam tahanan.

Sebelum mengajukan banding, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Ferry mendapatkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai AA. Gd. Agung Parnata sebelumnya.

Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum vonis diberikan, sejumlah saksi juga dihadirkan. Di antaranya, sejumlah rekan di Satpol PP Surabaya hingga beberapa pihak swasta.

Untuk diketahui, kasus Ferry mencuat saat ia menjabat sebagai Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya. Terungkap pada Juni, ia disebut menjual sejumlah barang hasil sitaan Satpol PP yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. ****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved