Berita Jember
Butuh Duit Buat Beli Miras, Pria di Jember Ini Begal Mahasiswi di Jalan, Korban Diancam Pakai Golok
Polisi di Jember berhasil mengamankan pelaku pembegalan di Jalan Raya Umum Desa Subo, Kecamatan Pakusari.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi di Jember berhasil mengamankan Rudi Hartono, pelaku pembegalan di Jalan Raya Umum Desa Subo, Kecamatan Pakusari.
Warga Asal Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat itu melakukan aksi kriminal tersebut, dengan cara menghentikan seorang mahasiswi yang sedang mengendari sepeda motor di jalan tersebut.
Pelaku menghampiri korban, lalu mengeluarkan golok dan memaksa korban menyerahkan barang berharga yang ada di dalam tasnya.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, setelah korban menyerahkan barang berharganya, pelaku pun langsung kabur melarikan diri dengan sepeda motornya.
"Pelaku mengambil barang yang ada di tas korban, yang berisi uang senilai Rp 750.000 dan juga tablet merek Samsung Galaxy," ujar Kapolres Hery saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (2/2/2023)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku uang dari hasil rampasan itu, digunakan untuk membeli minuman keras (Miras) dan obat berbahaya.
"Tujuannya untuk membeli minuman keras dan obat keras berbahaya, karena tersangka juga sudah kecanduan hal tersebut," tambah Hery.
Hery mengatakan, tersangka telah melakukan kejahatan serupa di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Jember dan Banyuwangi. Bahkan, 4 di antaranya masih tahap uji coba.
"4 ini masih uji coba, jadi pelaku sudah masuk di lokasi tersebut, tetapi tidak jadi melakukan aksi kejahatan, karena situasi ditempat tersebut tidak memungkinkan bagi pelaku melakukannya," urainya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, berupa dua unit tablet hasil rampasan serta golok yang digunakan untuk mengancam korban.
"Serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang di kendarai oleh pelaku untuk beroperasi," paparnya.
Oleh karenanya, lanjut Hery, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman kekerasan.
"Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Jember
begal di Jember
Kecamatan Pakusari
AKBP Hery Purnomo
pembegalan
Rudi Hartono
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dituduh Dukun Santet, Pria di Jember Nyaris Diamuk Massa, Kini Tinggal Sementara di Mapolsek Kalisat |
![]() |
---|
Ada Kecamatan di Jember Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Calon Siswa Gagal Jalur Zonasi Bisa Lirik Swasta |
![]() |
---|
Pemkab Jember Raih Predikat WTP, Pengamat Sebut Masih Ada Celah Peluang Korupsi |
![]() |
---|
Portal Penghalang Truk di Kaliwates Jember Rusak Ditabrak, Dishub Minta Ganti Rugi |
![]() |
---|
RSUD dr Soebandi Jember Jadi Rujukan Operasi Dubur Bagi Anak di Wilayah Tapal Kuda |
![]() |
---|