UPDATE Nasib Kompol D yang Ketahuan Selingkuh dari Kecelakaan Maut Selvi Amalia, 'Diparkir' di Yanma

Begini lah nasib kompol D setelah diduga berselingkuh dengan penumpang Audi A6 yang tabrak mahasiswi hingga tewas.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
Begini nasib kompol D setelah ketahuan berselingkuh dengan penumpang Audi A6 yang tabrak mahasiswi hingga tewas. Terbaru, mencuat kabar Nur sudah dinikahi Kompol D secara siri. 

SURYA.CO.ID - Inilah update nasib Kompol D, polisi Polda Metro Jaya yang diduga berselingkuh dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas. 

Setelah perselingkuhannya terbongkar, Kompol D yang sebelumnya menjadi Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini dimutasi.

Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan kini "diparkir"  sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya.

Keputusan ini tertuang dalam surat surat telegram yang teregister dengan nomor ST/41/I/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo tanggal 31 Januari.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: SOSOK Pemilik Mobil Audi A6 Ditumpangi Selingkuhan Kompol D yang Tabrak Mati Amalia, Harga Fantastis

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan saat ini pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kompol D masih dilakukan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Fadil Imran berjanji akan menindak tegas anggotanya berinisial Kompol D soal dugaan perselingkuhan.

Fadil mengatakan sejauh ini Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Dugaan perselingkuhan itu terkuak diawali pengakuan Nur bahwa dia datang ke Cianjur sebelum kejadian terjadi, untuk memenuhi janji bertemu suaminya yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.

"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami, awalnya kan mau ketemu di tempat makan Alam Sunda."

"Saya telepon suami saya memberi tahu kalau saya sudah sampai, tidak lama di situ suami saya iring-iringan."

"Lalu saya teleponan sama suami saya, ikut ya, iya ikut, tutup jendelanya," beber dia.

Dalam pengakuannya, Nur ikut dalam mobil Audi 6 lantaran mobilnya berada di bengkel.

“Waktu itu saya dipinjemin mobil itu (oleh sang suami) karena mobil saya lagi di bengkel,” lanjutnya.

Nur juga mengaku telah menggunakan mobil tersebut tiga kali.

Pengakuan Nur sebagai istri Kompol D dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. 

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni dikutip dari TribunJabar, Senin (30/1/2023)

Lebih lanjut, Doni menerangkan, Nur berani memerintahkan karena merasa mengenal dengan anggota Polisi yang ada di rombongan tersebut.

Hal tersebut membuat mobil yang ditumpangi Nur menyelonong masuk rangkaian iring-iringan tanpa izin.

“Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan seorang anggota polisi," ucapnya. 

Menurut Kombes Pol Trunoyudo, Kompol D sudah menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan atau sejak April 2022.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023). 

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Senin.

Trunoyudo menambahkan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sementara itu, kabar terakhir dari pihak Kompol D menyebut bahwa Nur sudah dinikahi secara siri. 

Minta Polisi Periksa Nur Lagi

Nur, penumpang mobil Audi A6 yang diduga berselingkuh dengan Kompol D.
Nur, penumpang mobil Audi A6 yang diduga berselingkuh dengan Kompol D. (kolase kompas.com/tribun jabar)

Di bagian lain, Sugeng, sopir mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur mulai melawan. 

Setelah ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari, Sugeng melalui kuasa hukumnya Yudi Junaedi meminta polisi memeriksa kembali Nur. 

Pasalnya, Nur memberikan keterangan yang berubah-ubah tentang peristiwa kecelakaan tersebut. 

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya. 

Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.

Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak. 

"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.  

Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam. 

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda,  terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.

Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni. 

Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang. 

"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023). 

Disinggung tentang keberadaan Nur saat ini, Doni mengaku tidak tahu. 

"Yah untuk keberadaanya saya tidak tahu," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Dugaan Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved