Berita Pasuruan

Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Pasuruan Amankan Manusia Silver dan Bocah Pengamen

Ditangkap Satpol PP Kota Pasuruan, bocah pengamen ini mengaku hasil mengamennya disetorkan ke seorang pria di daerah Sangar, Gadingrejo.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Satpol PP Kota Pasuruan saat mengamankan bocah manusia silver. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan mengamankan dua bocah pengamen dan peminta-minta di jalanan kota.

Mereka ditangkap, karena melanggar aturan larangan meminta-minta atau mengamen di jalanan.

“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf) kami operasi rutin dan mendapati seorang manusia silver dan anak di bawah umur yang mengamen di perempatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, Selasa (31/1/2023).

Dari dua anak yang diamankan Satpol PP, keduanya masih di bawah umur. Yang pertama bernama AF (15 tahun) warga Tambaan, Panggungrejo.

AF meminta-minta dengan menjadi manusia silver. AF sebenarnya tidak sendiri, melainkan bertiga. Mereka beroperasi di perempatan Gedung Wolu Kota Pasuruan.

“Saat kami amankan, dua temannya lari dan hanya AF yang kami bawa ke Kantor Satpol PP,” kata Fadholi.

Sedangkan satu lagi yang ditangkap adalah DM, usianya baru 13 tahun. DM ditangkap saat mengamen di perempatan RS Purut.

“Yang miris, DM ini ternyata mengamen setoran. Artinya hasilnya sebagian disetor ke orang,” kata Fadholi.

Dari penelusuran Satpol PP, DM menyetor hasil mengamennya ke seorang pria bernama Fathan yang merupakan tetangga DM di daerah Sangar, Gadingrejo.

“Tadi saat kami tanya dia dapat uang Rp 50 ribu dan yang Rp 40 ribu disetorkan ke tetangganya,” ujar Fadholi.

Fathan juga telah ditangkap Satpol PP.

“Semua kami minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang disaksikan orang tua, RT/RW dan pihak kelurahan,” ungkap Fadholi.

Khusus untuk Fathan, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan diteruskan ke polisi karena mengandung dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Sementara itu, dari hasil operasi rutin sepanjang bulan Januari, tak kurang 10 peminta-minta dan pengamen juga telah ditangkap serta diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengamen lagi.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved