Berita Banyuwangi

Lagi-lagi Bocah di Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Korban 4 Kali Diperkosa Pria Tua Ini

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Seorang kakek memperkosa bocah berusia 10 tahun.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
P (69) seorang kakek tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, saat diamankan petugas kepolisian, Selasa (31/1/2023). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi.

Kali ini, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap P (69) pria warga Kecamatan Bangorejo, karena memperkosa bocah anak tetangganya.

Korban adalah bocah berusia 10 tahun. Kekerasan seksual itu disebut berlangsung sejak 2022.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno menjelaskan, tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Kepada polisi, P mengaku mengaku empat kali memperkosa korban.

Aksi itu, ia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).

"Sejak 2022 dan terakhir pada 24 Januari lalu," ungkap Agus, Selasa (31/1/2023).

Tersangka, lanjut Agus, memanfaatkan keadaan dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Dalam setiap aksinya, tersangka juga mengancam korban agar tak melaporkan pemerkosaan itu kepada siapapun.

"Korban sering main di dekat tempat bekerja tersangka. Awalnya, tersangka memancing korban agar mau diajak ke tempat tinggalnya," lanjut Agus.

Pemerkosaan anak itu terbongkar, usai tersangka menjalankan aksinya.

Ceritanya, orang tua korban memergoki anaknya keluar dari tempat tinggal tersangka.

"Orang tuanya curiga, karena korban tampak ketakuatan saat keluar dari rumah tersebut," lanjutnya.

Setelah didesak sang ibu, korban akhirnya menjelaskan soal perbuatan tak terpuji pelaku.

Dari sana, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, aparat mengamankan kakek tersebut.

Agus menyebut, tersangka juga mengakui semua perbuatannya.

Kini, ia mendekam di penjara dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun," kata Agus.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved