Berita Pasuruan

Kasus Santri Bakar Juniornya di Pasuruan, JPU Tuntut 5 Tahun Penjara

Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orangtua korban

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Tersangka santri pembakar santri dibawa menuju mobil tahanan Kejari Pasuruan, Selasa (31/1/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sidang tertutup yang menghadirkan pelaku pembakaran seorang santri di salah satu ponpes di Pasuruan, digelar di Pengadian Negeri (PN) Bangil, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MHM dengan pidana 5 tahun penjara yang menjadi pelaku pembakaran sesama santri.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di PN)Bangil. Terdakwa juga diminta mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. "Dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, kami menuntut 5 tahun penjara disertai 3 bulan pelatihan kerja," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin usai persidangan.

Ia menyebut, tuntutan JPU dianggap sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa. JPU menilai terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak. “Terdakwa diduga kuat melalukan kekerasan terhadap anak yang membuat korban meninggal dunia. Pasal yang kami kenakan, adalah dakwaan ke satu. Pasal 80 ayat 3, UU Perlindungan Anak," paparnya.

Menurut Yusuf, JPU juga memperhatikan beberapa pertimbangan sebelum tuntutan dilayangkan. Salah satunya, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis. Bahkan sampai memicu korban meninggal dunia.

Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orangtua korban. "Pihak kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Nanti akan dijadwalkan dalam jangka waktu dekat,” tutup Yusuf.

Sidang ini jadi digelar setelah sebelumnya, rencana diversi terhadap kasus kekerasan terhadap anak yaitu santri bakar santri di sebuah ponpes dipastikan batal. Itu setelah tidak ditemukan kesepakatan antar pihak baik korban ataupun terdakwa dalam proses diversi di PN Bangil, Selasa (24/1/2023) lalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MHM adalah santri senior di salah satu ponpes di Pandaan yang diduga kuat membakar santri junior, INF karena tertangkap tangan mencuri uang. Saat kejadian INF tidak mengakui perbuatannya dan membuat MHM geram.

Ia lantas membawa botol air mineral yang berisikan bensin di dalamnya. MHM juga menakuti korban dengan menyodorkan korek api. Kemungkinan uap korek api itu langsung menyambar bensin yang sudah disiramkan ke tembok dan lantai di lokasi kejadian. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved