Berita Jember

Serahkan Berkas Pengunduran Diri ke Penyidik, 3 Kuasa Hukum Resmi Tinggalkan Fahim Mawardi

Tiga kuasa hukum Fahim Mawardi, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jember, resmi mengundurkan diri, Senin (30/1/2023).

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Andy C Putra menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Senin (30/1/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Andy C Putra, mantan Kuasa hukum Fahim Mawardi (FM), menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Senin (30/1/2023), sekitar pukul 12.30.

Kedatangan pengacara ini, juga mewakili dua temannya yang lain, Didik Muzanni dan Alananto untuk menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai kuasa hukum FM, tersangka kasus pencabulan santriwati di Jember.

Kepada awak media, Andy C Putra menjelaskan, dengan penyerahan berkas pengunduran diri tersebut, dia mengaku sudah tidak memiliki kompetensi untuk berkomentar soal perkembangan kasus.

"Kami sudah bukan kuasa hukum FM dan lima santriwati serta ustazah, jadi kami sudah tidak berkompetensi menyampaikan perkembangan perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Jember, Tiga Kuasa Hukum Fahim Mawardi Mengundurkan Diri

Baca juga: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo: Fahim Mawardi Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes

Baca juga: Dugaan Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Jember, Pengasuh Ponpes dan Bu Nyai Diperiksa Polisi

Menurutnya, terakhir kali tim kuasa hukumnya mendampingi pengasuh ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember itu ketika pemeriksaan tambahan usai ditetapkan jadi tersangka.

"Terakhir pendampingan, kami lakukan ketika pemeriksaan tambahan kepada tersangka," tambah Andy.

Ia menegaskan, pengunduran diri dan tim, supaya pendampingan kepada tersangka lebih optimal dengan hadirnya tim kuasa hukum yang baru.

"Agar Pendampingan kepada Kiai FM dan berjalan maksimal, makanya kami mengundurkan diri, supaya di nahkodai Pengacara Hukum (PH) yang baru,"paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, meski tiga pengacara tersangka mengundurkan diri, masih ada dua kuasa hukum FM yang masih mendampingi.

"Penegakan hukum masih terus berjalan, meskipun tiga kuasa hukum ada yang mengundurkan diri, perkara masih berlanjut kan ada dua PH yang belum mencabut kuasa hukumnya," tanggapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sejak bulan Desember 2022, hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Pengasuh Ponpes Al-Djalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung tersebut, dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan, pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," ugkap Hery.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved